Ketua Paguyuban Pedagang Bantah Lakukan Pungli, Sebut Biaya Operasional PTM Muara Aman

Kamis 11 Jul 2024 - 00:02 WIB
Reporter : Fiki Susadi
Editor : Patris Muwardi

LEBONG, KORANRB.ID – Ketua Paguyuban Pedagang Lebong, Dedi Bahwardi mengatakan, pungutan Rp250 ribu ke setiap pedagang di Pasar Tradisional Modern (PTM) Muara Aman bukanlah pungutan liar (pungli) sebagaimana dilaporkan ke Polres Lebong.

Dedi menegaskan, penarikan Rp250 ribu per pedagang itu, keperluanya untuk biaya operasioal Pasar Tradisional Modern (PTM) Muara Aman.

Apalagi sebelum dilakukan pungutan Rp250 ribu itu, sudah terlebih dahulu dirapatkan oleh pengurus Paguyuban Pedagang Lebong sebagai perwakilan semua pedagang dengan Pemkab Lebong.

“Tentunya, sebelum itu ada pertemuan dari pengurus paguyuban yang merupakan perwakilan dari pedagang di PTM dan berupa surat persetujuan untuk ikut urunan, membantu pembiayaan operasional gedung,” ujar Dedi, Rabu, 10 Juli 2024.

BACA JUGA:Realisasi Program Pemutihan PKB di Kabupaten Lebong Capai Rp458 Juta

BACA JUGA:TPP ASN Lebong Diproses di BKD, Mahmud Siam: Sebentar Lagi Cair

Dia menepis, jika pungutan yang mereka lakukan merupakan tindakan pungli. Pasalnya, sebelum dibahas di tingkat para pedagang, pungutan itu sudah terlebih dahulu di bahas ditingkat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong.

“Tentunya kita sudah mendapat wewenag yang telah diberikan oleh Dinas terkait (Disperindagkop UKM, red). Dana yang terkumpul itu, merupakan sumbangan para pedagang untuk menutupi biaya operasional PTM. Diantaranya, biaya keamanan, kebersihan, listrik dan air,” papar Dedi. 

Dedi juga menjelaskan, bahwa Marlin selaku orang yang mengambil pungutan Rp250 ribu kepada pedagang merupakan Bendahara Paguyuban. Sehingga, dirinya menilai sudah seharunya Marlin yang mengambil pungutan itu.

 “Pak Marlin (terlapor dalam kasus dugaan Pungli di PTM, red), itu sebagai bendahara di dalam struktur kepengurusan paguyuban pedagang,” tutupnya.

Sebelumnya, Pj. Sekda Lebong,  Mahmud Siam, SP, M.Si juga menyampaikan bahwa pungutan yang terjadi di PTM Muara Aman bukan lah pungli.

Karena, sebelum pungutan Rp250 ribu diambil oleh Paguyuban Pedagang, sudah terlebih dahulu dibahas dalam rapat yang di hadiri seluruh stacholder terkait. Termasuk pihak pedagang  yang diwakilkan oleh pengurus Paguyuban Pedagang.

BACA JUGA:Waspada! 9 Kecamatan Rawan Bencana, 4 Kecamatan Masuk Zona Merah Tanah Longsor

BACA JUGA:Sekda Sebut Pungutan di PTM Sesuai Kesepakatan Rapat, Polres Lebong Tetap Usut Dugaan Pungli

Diterangkan Pj. Sekda, Pungutan itu di ambil berdasarkan hasil rapat yang dihadiri Sekda sebelumnya.

Kategori :