Dalam rapat itu disampaikan, bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong belum memiliki anggaran untuk membiayai operasional PTM Muara Aman, seperti biaya air, listrik, kebersihan dan keamanan.
Namun, pada saat itu masyarakat, terkhusus pedagang yang berjualan di PTM Muara Aman sudah mendesak agar PTM itu segera dioperasikan.
Sehingga, disepakati, untuk sementara Pemkab belum mengangarkan biaya operasional di PTM Muara Aman, maka biaya operasional dikembalikan kepada masing-masing pedagang dengan membayar iuran.
“Setahu saya, kalau pungli itu tidak ada. Bahwa yang namanya pungli adalah pungutan yang dilakukan atas layanan yang sudah dianggarkan,” tutup Sekda.
Kuasa Hukum M. Rulian Frabio, SH, MH menerangkan, laporan dugaan pungli ini sudah disampaikan ke Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Lebong.
Dalam laporan itu, pihaknya sudah menyertakan beberapa bukti sebagai penguat laporan. Salah satu bukti yang di sertakan, adalah kwitansi pembayaran yang diduga dipungut oleh oknum berinsial, Ma (Marlin, Red).
Didalam kwitansi itu, bertuliskan iuran PTM Lebong, dengan nominal Rp250 ribu.
BACA JUGA:Dugaan Pungli Rp250 Ribu di PTM Muara Aman Dilaporkan ke Polisi
BACA JUGA:Pengosongan Rusun ASN di Kabupaten Lebong Tunggu Rekomendasi BPPPS IV
"Kita sudah menyerahkan bukti berupa kwitansi dan bukti transfer yang dibayarkan para pedagang ke rekening pribadi, Ma,” kata Rulian.
Disampaikan Rulian, pihaknya tidak mengetahui diperuntukan untuk apa uang Rp250 ribu itu, yang disebut sebagai “Iuran PTM”.
Menurut Rulian, sepengetahuan pihaknya berdasarkan pidato Bupati Lebong, Kopli Ansori, saat ini pedagang di PTM Muara Aman belum diwajibkan membayar retribusi karena masih masa uji coba.
Sebelum memutuskan melapor ke Satreskrim Polres Lebong, Ruliana mengaku, pihaknya sudah berusaha mendiskusikan dengan pihak yang mengambil pungutan di PTM Muara Aman.
Namun, diskusi itu tidak menemui titik terang yang pada akhirnya, pihaknya memutuskan untuk melaporkan dugaan pungli tersebut ke Polres Lebong.