KORANRB.ID – Selain tuntutan pidana penjara dan denda uang, Jaksa Penutut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong membebankan uang pengganti dalam perkara korupsi Pembangunan Laboratorium RSUD Curup Tahun Anggaran 2020 kepada tiga terdakwa.
Total uang pengganti yang dibebankan dalam tuntutan JPU mencapai Rp1,28 miliar dari total kerugian negara yang timbul dalam perkara ini Rp1,6 miliar berdasarkan hitungan auditor BPKP.
Masing-masing uang pengganti tersebut dibacakan dalam agenda tuntutan Rabu, 10 Juli 2024 di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu dengan Ketua Majelis Hakim, Solihin, SH.
JPU menuntut terdakwa Dirut CV Cahaya Riski, Ivan Didi Septiadi membayar uang pengganti sebesar Rp204 juta. Jika tidak dikembalikan diganti dengan hukuman penjara 2, 5 tahun.
BACA JUGA:Kakek Terdakwa Asusila Cucu Kandung Jalani Sidang Perdana
Ia juga dituntut pidana penjara selama 4,5 tahun dan denda Rp250 juta subsidair 4 bulan.
Kemudian, terdakwa Konsultan Pengawas PT. Nusa Mandiri Persada, Fahrul Razi dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp748 juta atau jika tidak mampu untuk mengembalikan diganti dengan hukuman penjara selama 3 tahun penjara.
Dituntut juga dengan pidana penjara selama 5,5 tahun serta denda Rp300 juta subsidair 4 bulan.
Terakhir, terdakwa Pejabat Pembuat Komitmen, Harmansyah dikenakan juga pidana tambahan uang penganti sebesar Rp332 juta jika tidak mampu akan diganti dengan hukuman penjara selama 2 tahun.
BACA JUGA: Eks Mantri BRI Divonis 3,5 Tahun, Jaksa Segera Limpahkan Tsk Tambahan Korupsi KUR BRI Unit Tes
BACA JUGA:Dilaporkan Menganiaya Wanita, Pemuda Asal Talo Dibekuk Polisi
Ia juga dituntut pidana penjara selama 4 tahun dengan denda Rp250 juta subsidair 4 bulan.
Sementara untuk terdakwa Dirut PT Nusa Mandiri Persada, Suci Rahmananda JPU tidak menuntut uang pengganti sebab terdakwa sudah menitipkan uang untuk mengembalikan kerugian negara.
Terdakwa Suci Rahmananda dituntut pidana penjara selama 1,5 tahun dengan denda Rp150 juta subsidair 4 bulan.