KORANRB.ID - Bakal pasangan calon jalur independen di Pilkada Kepahiang 2024, Riri Damayanti - Ujang Irmansyah bisa gagal nyalon.
Ini tak lain mengacu pada hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil verifikasi faktual (Verfak) kesatu dokumen Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu, Bupati dan Wakil Bupati Kepahiang tahun 2024, Rabu 10 Juli 2024 yang telah dilaksanakan KPU Kepahiang.
Sesuai hasil rekapitulasi Verfak, dukungan yang dimiliki Riri - Ujang masih belum memenuhi batas minimal untuk maju sebagai calon independen di Pilkada 2024 Kepahiang.
Yakni, sebanyak 11.214 dukungan. KPU menetapkan, sebanyak 779 dukungan kepada Riri - Ujang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
BACA JUGA:Bupati Larang Pejabat Flexing, Laporkan Kekayaan ke KPK
BACA JUGA:Capaian PAD Kabupaten Kepahiang Masih Rendah, Belum 30 Persen dari Target Rp52 Miliar
Sedangkan dukungan yang dianggap Memenuhi Syarat (MS), hanya sebanyak 10.745. Atas hasil Verfak kesatu ini, Ujang Irmansyah tetap memberi apresiasi.
Ia berkeyakinan, dengan sisa waktu yang ada perbaikan akan segera dilakukan.
Terkait masa perbaikan, Komisioner KPU Kepahiang Nurhasan menyampaikan masih ada peluang bagi pasangan Riri - Ujang.
Perbaikan wajib dilakukan, jika memang, pasangan Riri - Ujang berniat maju sebagai salah satu kandidat kepala daerah di Pilkada 2024.
BACA JUGA:Agresif! Berikut 6 Fakta Unik Mulga, Ular yang Suka Menggigit Mangsanya Berulang Kali
BACA JUGA:Mengandung Air! Berikut 5 Alasan Pohon Mudah Tersambar Petir
Dengan dukungan MS hanya 10.745 saja, jelas membuat pasangan Riri - Ujang terancanm jika memang ingin maju di Pilkada 2024.
Jumlah tersebut, belum memenuhi batas minimal untuk maju sebagai calon independen di Pilkada Kepahiang 2024.
Harus ada perbaikan yang dilakukan pasangan Riri - Ujang, setidaknya memenuhi 779 dukungan yang sebelumnya dinyatakan TMS.