Penarikan Retribusi Parkir Minimarket, Ini Yang Dilakukan Dishub

Kamis 11 Jul 2024 - 00:05 WIB
Reporter : Rio Agustian
Editor : Patris Muwardi

KOTA MANNA, KORANRB.ID - Dinas Perhubungan Kabupaten Bengkulu Selatan memaksimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir. Salah satunya, pengenaan retribusi parkir kendaraan bermotor di minimarket.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bengkulu Selatan, Alian SH mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan pendataan minimarket dan tempat usaha yang ada di Bengkulu Selatan.

Adapun minimarket yang telah masuk pendataan Dinas Perhubungan adalah Indomaret. Sedangkan Alfamart dan minimarket lainnya masih sebatas pendataan sebagai potensi PAD.

“Kita sudah datang dan sudah ada minimarket yang siap dan telah mempersiapkan berkasnya,” kata Alian.

BACA JUGA:Bupati Larang Pejabat Flexing, Laporkan Kekayaan ke KPK

BACA JUGA:Tiga Besar Calon Kadis PUPR dan Kadis Kesehatan Tinggal Tunggu KASN

Alian mengatakan persyaratan yang disiapkan nantinya akan dibalas oleh pihak Indomaret pusat. “Besaran retribusi parkir kendaraan yang disetorkan setiap minimarket atau toko hanya Rp150 ribu per bulan,” ujar Alian.

Retribusi parkir tersebut akan dimasukkan ke kas daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bengkulu Selatan. 

Ini kata Alian sebagai bentuk kontribusi nyata minimarket dan toko dalam turut serta memajukan Pembangunan di Bengkulu Selatan.

“Penarikan retribusi itu dilakukan di seluruh minimarket yang ada di kota maupun di kecamatan,” ujarnya.

Sampai saat ini diungkapkan Alian capaian PAD dari sektor parkir kendaraan bermotor di Bengkulu Selatan sudah mencapai Rp300 juta. Berasal dari 23 titik parkir. 

BACA JUGA:Ternak Berkeliaran, Paling Banyak di 3 Kecamatan Ini, Satpol PP Razia Besar-besaran

BACA JUGA:KNPI Datangi KPU Serahkan Surat Minta Penjelasan, Cegah Multi Tafsir PKPU Soal Ini

Secara terpisah, anggota DPRD Bengkulu Selatan, Wadimin mendesak agar tempat-tempat usaha di Bengkulu Selatan membantu peningkatan pendapatan daerah. Salah satunya adalah minimarket yang tersebar di 11 Kecamatan Bengkulu Selatan.

Pendapatan asli daerah dari minimarket tersebut yang harus ditarik pemerintah salah satunya parkir. Apabila pihak Indomaret dan Alfamart merasa keberatan, maka pemerintah daerah sebut Wadimin harus tegas.

Kategori :