KORANRB.ID - Polres Mukomuko baru saja menggelar capaian operasi antik (Anti Narkoba) 24 Juni sampai dengan 28 Juli 2024.
Dalam press releas yang baru saja digelar Kamis 11 Juli 2024 pukul 10.30 WIB.
Satres Narkoba berhasil mengamankan 3 tesangka, SA (38) dan RD (44) yang keduanya warga Kecamatan Kota Mukomuko.
Mereka ditangkap pada 26 Juni 2024 lalu di Kota Mukomuko. Untuk ke dua tersangka ini menjalani rehab jalan di BNNP.
BACA JUGA:Jadi Korban Tabrak Lari, Kakek di Kepahiang Meninggal Dunia
BACA JUGA:Mampu Menyelam hingga 100 Meter! Berikut 8 Fakta Unik Penguin Rockhopper
"Untuk 2 tersangka ini BB sabu nya hanya 0,03 gram jadi kita arahkan ke rahab jalan, untuk status pekerjaan ke 2 tesangka ini ASN dilingkup Pemkab Mukomuko,"Kata Waka Polres Mukomuko Kompol Bakti Eko Hadi Suseno SH MH.
Ditambahkan Waka Polres, menjelaskan ke 2 tersangka ini pada saat dilakukan penangkapan. SA dan RD ini saat ditangkap baru saja menggunakan sabu.
Saat dilakukan penggeledahan di kantong celana SA didapati Sabu sisa pakai. Karena temuan tersebut, SA tidak bisa berkelah dan mengakui menggukan barang haram tersebut bersama RD.
"Barang haram ini dibeli ke 2 tersangka dengan harga Rp 250 ribu, uang RD Rp 150 ribu dan uang SA Rp 100 ribu. Untuk kedua tersangka diberatkan pasal 127 ayat (1) sub pasal 54 ayat (1) UUD no 35 tahun 2009 tentang narkotika. untuk bandar masih dalam pengejaran,"terangnya.
BACA JUGA:Ini Pertimbangan Penting Saat Memilih Kos-kosan, Agar Tidak Menjadi Masalah Kedepannya
BACA JUGA:Mobile Legend Patch Baru Meta Assassin Jungler Kembali Dipakai
Waka Polres menambahkan, sedangkan untuk tersangka ke 3, LR (21) Kecamatan Selagan Raya.
Dimana penangkapan tersebut bermula saat Satresnarkoba Polres Mukomuko, mendapatkan informasi adanya penyalahgunaan narkotika di Desa Tunggang, Kecamatan Pondok Suguh.
Mendapatkan info tersebut pada 7 Juli 2024 anggota Polres Mukomuko langsung melakukan pengejaran.