Polres Mukomuko Tahan 5 Tersangka, Kasus Dugaan Korupsi BUMDes hingga Persetubuhan Anak Bawah Umur
MENUNDUK: 3 Tersangka korupsi BUMDes Mukomuko saat menuju ruang tahanan. FIRMANSYAH/RB--
KORANRB.ID – Satreskrim Polres Mukomuko pada Rabu, 4 November 2024 menggelar press release terkait 5 tersangka dalam 3 kasus berbeda.
Ini sebagai bentuk dukungan Polri mewujudkan asta cita.
Perkara pertama, dugaan tindak pidana korupsi pengeloaan keuangan BUMDes.
Dalam perkara ini Unit Tipikor Satreskrim Polres Mukomuko melakukan penahanan 3 tersangka.
Masing-masing SY menjabat Direktur BUMDes Harapan Jaya, NH Bendahara BUMDes dan HS yang merupakan Kades Sinar Laut Kecamatan Pondok Suguh.
BACA JUGA:KPK Periksa 18 Pejabat Pemprov dan Geledah 3 Ruangan, Plt Gubernur: Itu Tugas KPK, Harus Kooperatif
BACA JUGA:4 Kerbau di Kelurahan Kandang Mati, Ketua RT Terima Laporan 7 Peternak Merugi
“3 tersangka ini kita tetapkan sebagai tersangka. Di mana alat bukti yang kita miliki cukup kuat, dan mereka bertiga juga mengakui perbuatannya,” kata Kapolres Mukomuko AKBP Yana Supriatna S.IK, M.Si melalui Kasat Reskrim, Iptu Achmad Nizar Akbar S.TrK, MH.
Kasat menjelaskan, BUMDes Harapan Jaya yang bergerak menjual pupuk menerima suntikan Dana Desa (DD) tahun 2016, 2017, dan 2018 dengan total mencapai Rp160 juta.
Dalam pengelolaan anggaran tidak ada laporan pertanggung jawaban. Serta ditemukan ada penggunaan anggaran bukan untuk peruntukannya.
Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan rekening BUMDes pun kosong.
BACA JUGA:Siaga Terima Laporan Korban Bencana, Dinsos Bakal Sambangi Rumah Warga di Kota Bengkulu
BACA JUGA:APINDO Sebut Kenaikan Upah Minimun 6,5 Persen Tidak Pertimbangkan Kondisi Daerah
“Kita sudah periksa untuk rekening BUMDes kosong, dan tidak ada laporan penggunaan anggaran. Di mana diakui mereka anggaran tersebut dipakai untuk kepentingan pribadinya,” ujar Kasat.