KORANRB.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) mendakwa tiga ASN Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas III Kementerian Perhubungan yang terseret perkara dugaan pungutan liar uji kendaraa bermotor atau KIR dengan pasal berlapis.
Surat dakwaan dibacakan JPU dalam sidang di PN Tipikor Bengkulu, Kamis, 11 Juli 2024 yang diketuai Majelis Hakim, Paisol SH. MH.
"Kita dakwaan pasal berlapis, yakni Pasal 12 huruf e dan Pasal 11, Undang-Undang Tipikor, ketiga terdakwa yang saat ini masih ASN aktif diduga melakukan pungli di wilayah hukum Rejang Lebong," ungkap JPU Kejati Bengkulu, Saiful Amri, SH, MH.
Ketiga terdakwa yakni Wahyu Hidayat, warga Tempel Rejo, Kabupaten Rejang Lebong, Henky Andriyo Paska warga Kecamatan Singaran Pati, Kota Bengkulu dan Firman Riza warga Kelurahan Sukarami, Kota Bengkulu didampingi Penasihat Hukum (PH) masing-masing tidak mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan JPU, sehingga sidang pekan depan dilanjutkan pembuktian.
BACA JUGA:Proses Jukir Ilegal di Kota Bengkulu, Cabut SPT Jukir Pungli di Festival Tabut
BACA JUGA:20 Tersangka Narkoba Ditangkap Polda, Alasannya Sabu di Bengkulu Mahal
PH terdakwa Wahyu Hidayat, Dede Frasatien, SH, MH mengungkapkan bahwa para PH sepakat tidak mengajukan eksepsi.
"Klien kita didakwa dengan pasal berlapis dan dalam hal itu kita bersepakat dan kami para PH tidak mengajukan Esepsi," ungkap Dede.
Dengan tidak mengajukan eksepsi pada perkara ini PH ingin langsung pada pokok perkara saja.
"Kita minta untuk langsung pada pokok perkara saja," jelas Dede.