3 Ahli Meringankan Bantah Keterangan Ahli JPU Kejati Bengkulu, Perkara Tipikor Proyek Jembatan Taba Terunjam

PERIKSA: PH saat menujukan bukti kepada Majelis Hakim untuk diperiksa bersama turut disaksikan JPU Kejati Bengkulu. WEST JER TOURINDO/RB--

KORANRB.ID – Sebanyak tiga saksi ahli meringankan dihadirkan Penasihat Hukum (PH) tiga terdakwa yang terseret perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) proyek pengerjaan penggantian Jembatan Air Taba Terunjam B CS Bengkulu Tengah Tahun Anggaran 2020.

Sidang agenda pemeriksaan saksi meringankan berlangsung Kamis, 12 Desember 2024 di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, dengan diketuai Mejalis Hakim, Paisol, SH.

Tiga terdakwa dalam perkara ini meliputi dua kontraktor Ferra Lolita dan Zainul Abidin serta Pegawai Negeri Sipil (PNS) di BPJN Bengkulu, Mardi.

Sementara tiga saksi ahli meringankan yang hadir yakni Ahli Hukum Pidana dari Universitas Pajajaran, Dr. Soma Wijaya, Ahli Konstruksi dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia (RI), Robert E. Sihotang, ST dan Ahli Auditor yang merupakan mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Wilayah Riau Dr. H. Eko Sembodo, SE, MM, M.Ak, CFrA.

BACA JUGA:Prediksi Libur Nataru di Kota Bengkulu: Volume Kendaraan Meningkat, Cuaca Masih Ekstrem

BACA JUGA:Rumah Sakit Pendidikan Unib Ditarget Rampung April 2025

Dalam persidangan kemarin, ketiga ahli meringankan membantah semua keterangan saksi ahi yang telah dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu selama sidang pembuktian.

Pertama Ahli Konstruksi Robert E memberikan keterangan di muka persidangan bahwa keterangan ahli konstruksi yang JPU hadirkan itu tidak bisa dikatakan sebagai penelitian bahkan cacat secara metodologi.

Alasannya kata dia, ahli tidak meneliti secara keseluruhan artinya metode yang di gunakan salah.

"Menurut keilmuan saya bahwa apa yang diteliti para ahli konstruksi yang dihadirkan jaksa itu batal sebab secara metode salah," ungkap Robert.

BACA JUGA:Pengumuman Hasil, Tunggu Seleksi Kompetensi PPPK Kabupaten/Kota Selesai

BACA JUGA:Pemprov Lengkapi Syarat, Rencana Induk Perkeretaapian Bengkulu-Lubuklinggau

Kemudian Ahli Hukum Pidana, Soma Wijaya. Ia memberikan keterangan dalam persidangan bahwa penghitungan serta pasal yang digunakan jaksa tidak bisa didakwakan terhadap terdakwa, sebab dari mulai penyelidikan yang dilakukan itu salah.

Soma Wijaya menerangkan, seperti pada penetapan kerugian negara (KN) yang dikeluarkan BPKP Perwakilan Bengkulu, menurutnya Ahli BPKP menghitung KN berdasarkan hasil penelitian ahli konstruksi yang salah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan