Meski belum dipungut retribusi, lapak-lapak yang berada di bagian dalam PTM hampir terisi penuh pedagang.
Menurut, Kepala Bidang Perdagangan, Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) Kabupaten Lebong, Arnaldi Sucipto, ST, ME, pihaknya belum memungut retribusi di PTM itu sesuai perintah langsung dari Bupati Lebong, Kopli Ansori.
BACA JUGA:Ulu Talo Merdeka Sinyal Akhirnya Terwujud, Bupati Seluma Bisa Lakukan Zoom Meeting
BACA JUGA:Industri Otomotif Masih Agresif Bidik Ekspor, Dorong Kinerja Peningkatan Pasar dan Penjualan Mobil
Alasan Bupati, PTM itu dibuka masih dalam rangka uji coba, untuk melihat potensi bangunan tersebut.
"Sekarang memang belum, karena masih masa uji coba. Tahun depan pasti kita tarik retribusi untuk meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah, red)," jelas Sucipto, Selasa, 18 Juni 2024.
Rencananya target retribusi PTM Muara Aman Rp78 juta.
Nilai itu, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) yang sudah disusun beberapa waktu lalu dan sudah disahkan.
Namun, Perda itu baru akan dijalankan di tahun 2025 mendatang.
"Tahun depan baru kita jalankan Perdanya, agar PTM bisa menghasilkan PAD," ucap Sucipto.
Saat ini, terang, Sucipto pasar yang sudah dipungut retribusi di Kabupaten Lebong hanya Pasar Rakyat Muara Aman. Target dari etribusi Pasar Rakyat Muara Aman Rp38 juta di tahun ini.
Target tersebut, saat ini baru terealisasi Rp5 juta. Artinya masih Rp33 juta yang harus dikejar oleh Disdagkop UKM Kabupaten Lebong.
"Kalau Pasar Rakyat, target retribusi Rp38 juta. Sekarang baru terealisasi Rp5 juta," bebernya.
Sucipto berdalih, minimnya capaian target retribusi Pasar hingga Mei ini, karena, Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Pasar ini baru diterbitkan baru-baru ini.
Sehingga, beberapa Bulan terakhir pihaknya belum bisa melakukan penarikan Retribusi tersebut.
"Kami juga baru berani menagih (Retribusi). karena, kemarin dari pendapatan belum ada izinnya. Di Bulan April kemarin kami baru setor Rp5 juta," terangnya.