BACA JUGA:Baru Diambil dari Bank, Uang Rp 250 Juta dalam Mobil Hilang Dicuri, Ini Ciri Pelaku
Semua pihak juga diminta menahan diri.
Namun ia meminta pihak-pihak yang bersalah harus ditindak.
“Silakan ditindak jika warga salah. Namun jika oknum tersebut salah juga ditindak, termasuk perusahaan,” terangnya.
Ia juga mempertanyakan sikap security termasuk pengamanan dari aparat hukum yang mengusir warga dari lahan perkebunan di sekitar Daerah Aliran Sungai (DAS) tersebut.
BACA JUGA:Beracun! Berikut 6 Fakta Unik Burung Pitohui Kepala Hitam
Pasalnya, kawasan tersebut sudah dilepaskan perusahaan dari kawasan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan, lantaran masuk dalam kawasan DAS.
Ia juga menerangkan polemik lahan antara warga Putri Hijau, Marga Sakti Sebelat dengan PT Agricinal sudah berlangsung lama.
“Jangan dinilai dari satu masalah ini saja.
Ini adalah masalah puncak dimana sebelumnya polemik lahan sudah sejak lama terjadi,” terangnya.
BACA JUGA:Baznas Provinsi Bengkulu Kembali Membuka Beasiswa Gerimis 2024, Ini Persyaratannya
Pasca melepaskan lahan tersebut, warga sebelumnya sudah meminta perusahaan menebang seluruh batang kelapa sawit di sepanjang sungai tersebut.
Selain itu, perusahaan dan masyarakat juga tidak boleh memanen buah kelapa sawit di kawasan DAS tersebut.
“Kawasan DAS itu sudah diserahkan ke BP DAS, maka warga meminta perusahaan tidak boleh memanen di lokasi itu. Nyatanya perusahaan diduga masih memanen sehingga warga ikut memanen,” terangnya.
Sehingga ia mempertanyakan sikap perusahaan yang mengusir warga dari lokasi tersebut, apalagi sampai menuduh warga mencuri.
BACA JUGA:Tidur Menggunakan Kipas Angin Bisa Memberikan Dampak Buruk