BINTUHAN. HARIANRAKYATBENGKULU.BACAKORAN.CO- Tinggal menghitung bulan, pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pilkada 2024 di Kabupaten Kaur akan dilaksanakan.
Sebagai upaya untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, Polres Kaur terus memberikan imbauan kepada masyarakat yang masih memiliki Senjata api (Senpi) rakitan. Kapolres meminta warga yang masih memegang senpi untuk kooperatif menyerahkannya secara sukarela ke pihak Polres Kaur. Maupun menyerahkan pada kantor Polisi terdekat. BACA JUGA:Kasat Lantas Mutasi, Tiga Perwira Bergabung Ke Polres Seluma Kapolres Kaur AKBP H. Eko Budiman, S.IK, M.IK, M.SI mengungkapkan dari penelusuran yang dilakukan, Polisi meyakini masih banyak warga yang menyimpan Senpi rakitan, terutama di kawasan perkebunan. Setelah sebelumnya Polres Kaur berhasil mengamankan ratusan pucuk Senpi rakitan. "Sebagai upaya untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan menjelang dan sepanjang tahapan pemilu. Kita imbau agar masyarakat yang masih memiliki senpi rakitan untuk secara sukarela menyerahkannya dengan pihak kepolisian," ucap Kapolres. BACA JUGA:Over Target JKN-KIS, Pemkab Optimis Raih UHC Menurut informasi yang diperoleh Polisi masih cukup banyak warga yang memiliki Senpi rakitan dan enggan menyerahkannya ke pihak Kepolisian Kaur. Kebanyakan warga tersebut, menyembunyikan senpinya di kebun masing-masing dengan dalih sebagai senjata untuk mengamankan kebunnya dari hama. "Apapun alasannya penggunaan senpi rakitan ini dilarang. Ada undangan-undang yang mengatur dan ada hukum pidananya," terang Kapolres. BACA JUGA:Warga Heboh, Ribuan Ikan Teri Terdampar di Pantai Seluma Ia menuturkan, hasil penggeledahan dan penyerahan sementara pihak Polres Kaur berhasil mengamankan 102 pucuk senpi rakitan dengan berbagai macam jenis kaliber, baik itu otomatis maupun manual. Dimana mayoritas senpi ini didapatkan mayoritas dari warga Padang Guci Kabupaten Kaur. "Padang Guci ini merupakan lumbungnya senpi rakitan untuk wilayah Provinsi Bengkulu. Kabupaten Kaur khususnya," terangnya. BACA JUGA:Sudah Periksa 5 Saksi, Polisi Beri Waktu Bayar Kerugian Hingga saat ini Polres Kaur masih memberikan imbauan dengan melakukan pendekatan secara humanis dengan masyarakat. Agar segera menyerahkan senpi rakitannya. Apabila tidak ada niat baik dari pemilik senpi rakitan, Polres Kaur akan bekerjasama dengan Polda Bengkulu untuk melakukan penggeledahan secara langsung. "Jika memang imbauan tidak diindahkan, akan kita lakukan operasi langsung bersama Polda Bengkulu," pungkasnya. (cil)
Kategori :