“Sesuai jadwal mereka harus menyerahkan paling lambat 21 hari sebelum waktu pelantikan, pelantikan dilakukan paling 9 September,” terangnya.
Jika hingga waktu tersebut masih ada caleg terpilih yang belum menyampaikan bukti lapor ke KPU.
BACA JUGA:Pemda Bengkulu Utara Akan Ajukan Izin ke Kemendagri Jika Mutasi Pejabat
BACA JUGA:Pelajar di Ketahun Pura-pura Dibegal, Ternyata Uang Orangtua Rp 1,3 Juta Dipakai Deposit Game Online
Maka KPU tidak akan menyampaikan nama mereka dalam daftar caleg terpilih yang diajukan untuk dilantik.
“Karena sanksinya sudah sangat jelas dalam peraturan dan kami yakin caleg terpilih sudah mengetahuinya. Kita tinggal menjalankan aturan tersebut,” pungkas Ganti.
Sekadar mengetahui, anggota DPRD terpilih meman g wajib menyampaikan LHKPN dan dilaporkan ke KPK.
Ini dilakukan sebelum resmi menjabat sebagai penyelenggara negara atau anggota DPRD.
Setelah dilantik, masing-masing Anggota dan Pimpinan DPRD juga wajib menyampaikan LHKPN secara periodik ke website KPK.