5 Caleg Terpilih di Bengkulu Utara Terancam Tunda Dilantik, Ini Sebabnya

Senin 15 Jul 2024 - 22:43 WIB
Reporter : Tri Shandy Ramadani
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

KORANRB.ID – 5 caleg DPRD Bengkulu Utara terancam dilakukan penundaan pelantikan. 

Lima caleg terpilih ini sampai saat ini belum menyerahkan bukti tanda penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPU Bengkulu Utara. 

Komisioner KPU Bengkulu Utara, Ganti Budiarto, S.PI menerangkan jika masing-masing caleg terpilih wajib membuat LHKPN. 

LHKPN tersebut dilaporkan melalui aplikasi LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

BACA JUGA:Pengembangan Kelapa Sawit di Bengkulu Utara Sasar Lahan Tidur, Tak Boleh Ganggu Lahan Pangan

BACA JUGA:Ormas Pekal Kunjungi Polres, Bupati Undang Kantor Pertanahan, Buntut Penembakan 2 Warga Bengkulu Utara

“Setelah melapor melalui aplikasi termasuk, nantinya caleg terpilih akan mendapatkan bukti lapor. Bukti lapor tersebut diserahkan ke KPU,” terangnya. 

Dari 30 caleg terpilih, ada lima caleg terpilih yang belum menyerahkan bukti pelaporan tersebut ke KPU Bengkulu Utara. 

Ia menegaskan jika LHKPN tersebut wajib baik bagi caleg yang berstatus terpilih kembali maupun caleg terpilih di periode pertama. 

“Sehingga ini berlaku pada seluruh caleg terpilih berdasarkan hasil Pileg 14 Februari 2024 lalu,” terangnya. 

BACA JUGA:Harga TBS Naik, Pemda Bengkulu Utara Dorong Berbagai Program Pengembangan Kelapa Sawit

BACA JUGA: Tarif Pajak Galian C Naik, Ada ‘Jatah’ untuk Pemprov

Mereka memiliki waktu hingga 21 Agustus 2024 mendatang untuk menyerahkan bukti sudah laporan LHKPN tersebut ke KPU. 

Jika berdasarkan jadwal pelantikan, maka masing-masing caleg terpilih harus menyerahkan bukti tersebut paling lambat 21 Agustus 2024. 

Kategori :