Pemkab Bengkulu Utara Rapat Internal Bahas PT Agricinal, Ini Pesan Bupati Mian

Selasa 16 Jul 2024 - 16:57 WIB
Reporter : Tri Shandy Ramadani
Editor : Fazlul Rahman

ARGA MAKMUR, KORANRB.ID – Bupati Bengkulu Utara Ir. H Mian menegaskan jika PT Agricinal tidak boleh memanfaatkan lahan ataupun tanam tumbuh diatas lahan sempadan sungai Senaba yang berbatasan dengan laha Hak Guna Usaha Perusahaan. 

Hal ini disampaikan Bupati Mian usai rapat internal membahas polemik lahan antara masyarakat Putri Hijau, Marga Sakti Sebelat dengan PT Agricinal. 

“Saya tegaskan, perusahaan stop tidak boleh cawe-cawe atau ikut-ikutan dengan alasan tertentui ikut memanfaatkan lahan dan tanaman yang ada di kawasan sempadan sungai tersebut, ini keputusan pemerintah,” tegas Mian. 

Tak hanya diikuti pejabat Pemda Bengkulu Utara, rapat internal tersebut juga diikuti oleh Kapolres, Dandim, Kepala Kejaksaan Negeri dan Ketua DPRD Bengkulu Utara. 

BACA JUGA:5 Ular Paling Paling Menakjubkan di Dunia yang Belum Banyak Diketahui Orang

BACA JUGA:Rohidin Ambil Formulir Cagub Bengkulu di PKB, Optimis Bakal Didukung PKB

Mian menegaskan jika lahan sempadan sungai tersebut sudah dilepaskan dari hak guna usaha (HGU) PT Agricinal dan diserahkan pada Balai Pengelola Daerah Aliran Sungai (BPDAS). 

“Lahan tersebut menjadi kewenangan BPDAS dan nanitnya pemanfaatannya tergantung pemerintah,” ujar Mian. 

Ia juga meminta tidak ada pihak yang seolah membeturkan antara masyarakat dengan aparat maupun masyarakat dengan pemerintah. 

Ketegasan terkait lahan sempadan sungai tersebut yang menjadi akar masalah polemik antara masyarakat dengan PT Agricinal. 

Sejak awal masyarakat meminta perusahaan memasang batas lahan sesuai HGU dan meminta perusahaan tidak mengambil buah kelapa sawit di batang kelapa sawit yang berada di DAS karena sudah lepas dari HGU. 

BACA JUGA:Sulit Ditangkap! Berikut 7 Jenis Ikan Laut yang Paling Bertenaga

BACA JUGA:Kenali 11 Fakta Negara Swiss, Memiliki 7.000 Danau

Hal ini juga yang menyebabkan terjadinya keributan hingga berujung penembakan dua warga Kecamatan Putri Hijau. 

Warga tersebut diduga mengambil buah di lahan DAS yang sudah diluar HGU, namun tim penanganan perusahaan termasuk dari aparat hukum melarang masyarakat hingga mengusir warga dan mengancam akan menembak warga.

Kategori :