Polres Bengkulu Tengah Selidiki Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan di PT Agra Sawitindo, Ini Ancaman Hukumannya

Selasa 16 Jul 2024 - 21:50 WIB
Reporter : Jery Yasprianto
Editor : Riky Dwiputra

BACA JUGA:Pecemaran PT Agra Sawitindo Dibiarkan, Jangan Tunggu Warga Bergerak

Kemudian selanjutnya, untuk memastikan adanya tindakan pemalsuan tanda tangan, Polres Bengkulu Tengah akan mengirimkan surat tersebut ke Puslabfor Palembang. 

"Kita akan meminta surat asli yang tanda tangan yang dipalsukan. Kemudian  anti samplenya akan kita kirim ke ke Palembang untuk diuji keasliannya," bebernya

Kalau memang terbukti melakukan tindakan pemalsuan, pelaku akan diancam dengan pasal 263 KUHP. Apabila digunakan, maka pelaku yang menggunakan tanda tangan palsu tersebut dikenakan pasal 264 KUHP.

"Kalau nanti memang sudah terbukti, maka pelaku tersebut dapat diancam dengan hukuman pidana 6 tahun penjara," tegasnya. 

BACA JUGA:PT Agricinal Wajib Setop Panen di Lahan DAS, Pertemuan Hasilkan 5 Keputusan Ini

BACA JUGA:Pemkab Bengkulu Tengah Salurkan Bantuan Kepada Anak Yatim

Untuk diketahui, saat ini 73 karyawan PT Agra Sawitindo mogok kerja.

Mogok kerja ini akan terus dilakukan oleh para pekerja selama 6 hari, terhitung sejak Senin 15 Juli 2024 hingga Sabtu 20 Juli 2024. 

Aksi mogok kerja ini dilakukan setelah dilaksanakan mediasi dan pembahasan bersama manajemen perusahaan selama 3 tahap.

Namun selama 3 tahap pembahasan tersebut tidak ditemukan titik temu.

BACA JUGA:Tangani Wilayah Blank Spot, Pemkab Kaur Bagikan Wifi Gratis

BACA JUGA:Minat Baca Anak Kaur Kurang, Ini Langkah Dinas Perpustakaan

Untuk diketahui, para pekerja ini meminta manajemen PT Agra Sawitindo untuk memberhentikan manager PT Agra Sawitindo.

Selain karena polemik yang terjadi saat ini, para karyawan juga menilai sikap manager yang dinilai kerap bersikap arogan dan berkata kasar sudah sangat tidak cocok lagi dengan para pekerja. 

Selama dipimpin oleh manager saat ini, para kerja kerap menerima tekanan dari kebijakan dan kata-kata yang dilontarkannya.

Kategori :