ARGA MAKMUR, KORANRB.ID – Pengadilan Negeri Arga Makmur melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Koran Harian Rakyat Bengkulu (RB), Selasa 16 Juli 2024.
MoU ini terkait dengan panggilan umum sidang perkara perdata melalui surat kabar antara Pengadilan Negeri Negeri Arga Makmur dan Koran RB serta PT Pos.
Penandatanganan ini dilakukan antara Ketua Pengadilan Negeri Arga Makmur, Pangeran Hotma Hio Patra Sianipar, SH dengan Manajer Iklan dan Kerjasama Koran RB, Riko Putra, SH, MH.
Hotma Hio Patra Sianipar menerangkan sangat terbantu melalui kerjasama antara PN Arga Makmur dengan Koran Harian RB.
Kerjasama ini terkait dengan penyampaikan Panggilan Umum Sidang Perkara Perdata melalui Surat Kabar.
BACA JUGA:Coklit Hampir Rampung, 2.242 Pemilih Kaur TMS
BACA JUGA:PT Agricinal Wajib Setop Panen di Lahan DAS, Pertemuan Hasilkan 5 Keputusan Ini
“Maka kita melakukan kerjasama dengan Koran Harian RB dengan banyak pertimbangan dan hari ini dilakukan penandatanganan MoU,” kata Ketua Pengadilan.
Sementara itu Manajer Iklan dan Kerjasama Koran Harian RB Riko Putra berterima kasih atas kepercayaan yang diberikan Pengadilan Negeri Arga Makmur tersebut.
Koran RB adalah salah satu media di Provinsi Bengkulu yang memiliki jangkauan di seluruh kabupaten dan kota bahkan di desa-desa di Provinsi Bengkulu hingga luar provinsi.
Dengan kerjasama menampilkan Panggilan Umum Sidang Perkara Perdata yang dilayangkan Pengadilan Negeri Arga Makmur di Koran Harian RB, maka ia berharap bisa membantu tugas-tugas pengadilan.
BACA JUGA:Bengkulu Tak Lagi Impor Telur dari Luar, Produksi Telur Lokal Mampu Penuhi Permintaan Pasar
BACA JUGA:Realisasi PAD Sampah dari Festival Tabut Capai Rp21,1 Juta
“Maka kita berkomitmen untuk menjaga kepercayaan yang diberikan tersebut,” terangnya.
Ia juga menyampaikan bahwa Koran Harian RB selama ini sudah menjalin kerjasama yang baik dengan jajaran pengadilan di Provinsi Bengkulu.