Inventarisir Aset Daerah Terbengkalai Picu Masalah

Selasa 16 Jul 2024 - 23:14 WIB
Reporter : Heru Pramana Putra
Editor : Patris Muwardi

KEPAHIANG, KORANRB.ID - Sekda Dr. Hartono meminta seluruh OPD di lingkungan Pemkab Kepahiang segera melakukan inventarisir aset daerah. 

Khususnya, pendataan ulang aset daerah berupa kendaraan dinas, tanah, gedung hingga harta bernilai lainnya.

Inventarisir aset mesti dilakukan. Bila inventarisir aset terbengkalai, ini akan memicu timbulnya masalah di kemudian hari. 

Seperti halnya, aset kendaraan dinas yang kerap menimbulkan persoalan lantaran masih tercatat sebagai penunggak pajak lantara sudah tak dapat difungsikan tetap masih terdaftar sebagai aset daerah. 

BACA JUGA:Tidak Semua Guru Honorer Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024

BACA JUGA:Serapan DAK Fisik Sudah 70 Persen, Dinkes Mukomuko Optimis Tuntas Tahun Ini

"Hal - hal semacam ini mesti diatasi dengan inventarisir aset segera," ingat Hartono. 

Termasuk juga inventarisir aset lainnya, yang masih tercatat sebagai barang milik daerah seperti, lahan tanah atau pun gedung. 

"Bagi aset yang sudah tidak bermanfaat atau tidak dapat difungsikan lagi bisa dilakukan pemusnahan atau lelang," tambah Sekda. 

Terkait aset kendaraan, mesti jadi catatan Pemkab lantaran data Samsat Kepahiang terakhir mencatat total Randis roda dua dan roda empat milik Pemkab Kepahiang sebanyak 385 unit dalam status menunggak pajak. Nilai tunggakan Randis milik Pemkab Kepahiang mencapai Rp800 juta.  

Tahun lalu, setelah progam pemutihan pajak kendaraan  2023 lalu tercatat dari total 453 Randis milik Pemkab Kepahiang hanya 9 Randis saja yang memanfaatkan program pemutihan pajak. 

BACA JUGA:Bupati Hidayat Terima Penghargaan dari Mendes PDTT

BACA JUGA:Tersisa 2 Calon Dewan Kepahiang 2024-2029 Terpilih Belum Serah LHKPN, Ini Identitasnya

Adapun aset daerah berupa gedung, yang juga tercatat belum dimanfaatkan secara optimal untuk pendapatan daerah diantaranya adalah, SKB Suro, eks Pabrik Nilam dan eks Rumdin Sekda. 

Untuk eks RSUD Dua Jalur misalnya, meski pengelolaannya sudah menjadi hak penuh Pemkab Rejang Lebong, Pemkab Kepahiang masih dapat mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor retribusi parkir. Sejauh ini, pascapenyerahan aset P3D (Personil, Pembiayaan Sarana Prasarana dan Dokumen) pada 2022, belum sepeser pun daerah memperoleh pendapatan daerah dari sektor parkir.

Kategori :