Karena memang ada beberapa pelanggar yang sudah melakukan pelanggaran fatal berupa Over Dimension Over Loading (ODOL) atau kendaraan besar yang bermuatan melebihi kapasitas dan juga kendaraan yang menggunakan knalpot brong.
Dari total 179 temuan pelanggar lalu lintas tersebut, paling banyak didominasi oleh pelanggar kendaraan roda dua dengan jumlah 163 dan kendaraan roda empat 16 pelanggaran.
Kemudian untuk rincian pelanggaran yang dilakukan yakni 149 tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI), 14 menggunakan knalpot brong, dan 16 pelanggaran ODOL.
Kemudian untuk mayoritas para pelanggar Lalu Lintas tersebut adalah wiraswasta atau karyawan dengan jumlah 130 orang, pelajar 32 orang dan supir atau pengemudi sebanyak 16 orang.
Selain melakukan pengamanan atau tindakan tegas Sat Lantas Polres Kaur juga terus gencar melakukan sosialisasi tentang keamanan berkendara bagi warga Kaur.
Baik itu melalui sosialisasi langsung, menggunakan media sosial, media masa serta peringatan langsung terhadap temuan dilapangan supaya pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara tidak terjadi lagi.