KORANRB.ID - Sebanyak 77 kendaraan di Kabupaten Kaur terjaring razia Sat Lantas Polres Kaur.
Hal tersebut diketahui berdasarkan Operasi (Ops) Patuh Nala 2024 yang telah berlangsung selama tiga hari .
Para pengendara ini terjaring razia baik itu, melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) maupun tilang manual.
Jumlah ini memang cukup banyak, yang mengartikan tingkat kesadaran masyarakat Kaur dalam berkendara masih cukup kurang.
BACA JUGA:Hingga Juli, 40 Kasus GHPR Terjadi di Kaur
BACA JUGA:Tangani Wilayah Blank Spot, Pemkab Kaur Bagikan Wifi Gratis
Penyebab kendaraan ini terjaring razia pun beragam, mulai dari melawan arus menggunakan handphone saat berkendara tidak menggunakan helm ber SNI.
Berkendara di bawah pengaruh alkohol hingga berkendara di bawah umur atau berboncengan lebih dari satu orang.
Dan ada juga pengendara mobil yang terjaring razia, karena membawa beban yang tidak sesuai dengan kapasitasnya.
"Hari ketiga OPS Patuh Nala, sudah ada sebanyak 77 pengendara yang kita tilang. Dengan rincian, tilang manual 11, ETLE 14 dan teguran 52 lembar," kata Kapolres Kaur AKBP H Eko Budiman, S.IK, M.IK, MS.i melalui Kasat Lantas IPTU Charles Effendi, S.Sos Rabu, 17 Juli 2024.
BACA JUGA:Minat Baca Anak Kaur Kurang, Ini Langkah Dinas Perpustakaan
BACA JUGA:El Nino Diprediksi Kembali Datang, Ancaman Gagal Panen di Depan Mata
Kasat mengungkapkan, target yang akan dilakukan dalam Ops Patuh Nala tahun 2024 adalah, penggunaan lampu strobo yang tidak sesuai peruntukan lalu,
Safety Belt yang tidak digunakan pada saat berkendara, Kelengkapan kendaraan yang tidak sesuai SNI, menambah panjang rangka kendaraan, tidak menggunakan helm dan melawan arus saat berkendara, mengkonsumsi alkohol dan menggunakan ponsel saat berkendara, kendaraan angkutan barang yang melebihi kapasitas muatan, TNKB yang tidak sesuai dengan spesifikasi pabrik.
"Jika melihat dengan kondisi di lapangan saat ini, kemungkinan jumlah pengendara yang akan ditindak ini pasti akan bertambah," ujar Kasat.