Direktur PT Agra Sawitindo Tak Hadir, Pemkab Bengkulu Tengah Tunda Mediasi

Rabu 17 Jul 2024 - 21:54 WIB
Reporter : Jery Yasprianto
Editor : Riky Dwiputra

Pada saat ini pihaknya masih mencari dokumen asli yang diduga tandatangannya dipalsukan.

Berdasakran keterangan dari pihak perusahaan, saat ini surat itu sudah diserahkan ke Disnakertrans Bengkulu Tengah. 

Pihaknya akan segera berkomunikasi dengan Disnakertrans untuk meminta surat tersebut.

Kemudian selanjutnya, untuk memastikan adanya tindakan pemalsuan tandatangan, Polres Bengkulu Tengah akan mengirimkan surat tersebut ke Puslabfor Palembang. 

"Kita akan meminta surat asli yang tanda tangan yang di palsukan. Kemudian  anti sample nya akan kita kirim ke ke Palembang untuk diuji keasliannya," bebernya

Kalau memang terbukti melakukan tindakan pemalsuan, pelaku akan diancam dengan pasal 263 KUHP dan apabila digunakan, maka pelaku yang menggunakan tanda tangan palsu tersebut dikenakan pasal 264 KUHP.

"Kalau nanti memang sudah terbukti, maka pelaku tersebut dapat diancam dengan hukuman pidana 6 tahun penjara," tegasnya. 

Untuk diketahui, saat ini 73 karyawan PT Agra Sawitindo mogok kerja.

Mogok kerja ini akan terus dilakukan oleh para pekerja selama 6 hari, terhitung sejak Senin 15 Juli 2024 hingga Sabtu 20 Juli 2024. 

Aksi mogok kerja ini dilakukan setelah dilaksanakan mediasi dan pembahasan bersama manajemen perusahaan selama 3 tahap. Namun selama 3 tahap pembahasan tersebut tidak ditemukan titik temu.

Untuk diketahui, para pekerja ini meminta manajemen PT Agra Sawitindo untuk memberhentikan manager PT Agra Sawitindo. 

Selain karena polemik yang terjadi saat ini, para karyawan juga menilai sikap manager yang dinilai kerap bersikap arogan dan berkata kasar sudah sangat tidak cocok lagi dengan para pekerja. 

Selama dipimpin oleh manager saat ini, para kerja kerap menerima tekanan dari kebijakan dan kata-kata yang dilontarkannya.

 

Kategori :