KEPAHIANG, KORANRB.ID - Warga Kabupaten Kepahiang yang merasa identitasnya sudah dicatut oleh bakal pasangan calon (Bapaslon) jalur perseorangan Pilkada 2024, dipersilakan melayangkan laporan resmi.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu selaku lembaga pengawasan menerima dengan tangan terbuka setiap laporan yang akan disampaikan.
Bawaslu memastikan akan memproses setiap laporan yang masuk terkait indikasi pelanggaran.
Termasuk adanya laporan warga terkait pencatutan identitas.
Di Kabupaten Kepahiang sendiri, sesuai hasil verifikasi faktual (Varfak) kesatu yang telah diplenokan KPU Kabupaten Kepahiang dukungan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dari para bakal pasangan calon (Bapaslon) perseorangan ditemukan.
BACA JUGA:Sekda Perintahkan OPD Pemkab Rejang Lebong Percepat Penyerapan DAK 2024
BACA JUGA:Target Tidak Tercapai, Retribusi Parkir Tabut Hanya Terkumpul Rp35 Juta
Dukungan Bapaslon Riri Damayanti - Ujang Irmansyah misalnya, hanya 10.745 KTP dukungan dinyatakan Memenuhi Syarat (MS).
Sedangkan, 779 KTP dukungan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Adapun dukungan yang diverfak sesuai hasil verifikasi administrasi kesatu dari pasangan Riri - Ujang sebelumnya, adalah 11.524 lembar KTP.
Meski demikian, hingga Kamis 18 Juli 2024 Bawaslu Kabupaten Kepahiang memastikan belum satupun laporan masuk dari masyarakat terkait indikasi pencatutan dukungan bapaslon perseorangan.
Anggota Bawaslu Kabupaten Kepahiang Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Asuan Toni menyampaikan melapor atau tidak merupakan hak dari masyarakat yang sudah merasa dirugikan.
BACA JUGA:Kantongi B1 KWK Golkar, Rohidin-Meriani ke DPP PKS, Rosjonsyah Tunggu Rekomendasi
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Susun Persiapan Peringati HUT RI ke-79, Ada Lomba Lagu Daerah untuk Umum
"Setiap laporan yang masuk pasti akan kami proses. Cuma hingga saat ini (Kamis, red) laporan belum ada," kata Asuan.