Bansos Janda Dibagikan Agustus, 30 Orang Janda di Kepahiang Terdata Terima Bansos

Kamis 18 Jul 2024 - 23:09 WIB
Reporter : Heru Pramana Putra
Editor : Sumarlin

KEPAHIANG, KORANRB.ID - Pengalokasian bantuan sosial (Bansos) janda di Kabupaten Kepahiang akan dialokasikan dalam waktu dekat.

Usai pendataan yang telah dilakukan petugas Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Kepahiang, Bansos janda 2024 yang merupakan program Pemprov Bengkulu dijadwal akan disalurkan mulai Agustus 2024.

Kadis Sosial Kabupaten Kepahiang, Helmi Johan, M.Pd memastikan penyaluran bantuan hanya akan disalurkan dalam 1 tahapan saja.

"Jadwal yang kita terima penyaluran Bansos janda di Kepahiang dilaksanakan Agustus nanti," kata Helmi. 

BACA JUGA:Sekda Perintahkan OPD Pemkab Rejang Lebong Percepat Penyerapan DAK 2024

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Gandeng Distributor, Pastikan Harga dan Stok Bapok di Bengkulu Stabil

Adapun para penerima, sesuai dengan pendataan yang telah dilaksanakan sebelumnya berjumlah 30 orang yang merupakan para janda berstatus fakir miskin di Kabupaten Kepahiang.

Penerima bantuan nantinya akan mendapatkan Bansos dalam bentuk Sembako senilai Rp1 juta per orang. 

Dalam pendataan sebelumnya, para calon penerima Bansos janda telah lebih dulu dimintai foto copy KTP, KK, nomor handphone aktif serta dan ID keluarga Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE). 

P3KE ini sendiri merupakan program dari Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, sebagai referensi penetapan sasaran bagi program penghapusan kemiskinan ekstrem yang diselenggarakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

BACA JUGA:Pilgub Bengkulu: Prediksi 5 Parpol Usung Rohidin, 3 Helmi dan 2 Rosjonsyah

BACA JUGA:Terima 235.619 Perbaikan Dukungan Dempo – Kanedi, Ini Yang Disampaikan KPU Provinsi Bengkulu

Tak semua para janda masuk kriteria pendataan.

Para janda yang masuk dalam pendataan diantaranya merupakan, Kepala Keluarga yang masih mempunyai tanggungan, janda mengalami Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), tidak berstatus PNS dan TNI/Polri atau pensiunan, tidak menerima bantuan reguler dari pemerintah.

Lalu, janda yang tidak memiliki sumber penghasilan tetap atau miskin sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhan dasarnya.

Kategori :