KORANRB.ID – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bengkulu menyoroti potensi pada pengadaan seragam siswa.
Sehingga dimbau agar sekolah negeri tingkat SD dan SMP di Kota Bengkulu tidak melakukan praktik pungutan terhadap pengadaan seragam siswa.
Pasalnya, seragam siswa tidak diperjualbelikan oleh sekolah. Teknisnya sekolah hanya mendatangkan penjahit untuk melakukan pengukuran.
Dengan demikian, sekolah yang terindikasi memperjualbelikan atau melakukan pungutan liar (Pungli) pengadaan seragam sanksi menanti.
BACA JUGA:Dishub Kota Bengkulu Pastikan 305 Unit PJU Terpasang Tahun 2024 Ini
BACA JUGA:Penataan Kawasan Pasir Putih Dimulai, Pedagang Diminta Relokasi Mandiri
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bengkulu A.Gunawan, S.Sos menyampaikan minggu pertama aktivitas sekolah sudah masuk belajar mengajar, namun saat ini sedang berlangsung pengadaan seragam siswa.
“Saat ini para siswa sudah masuk sekolah. Untuk seragam mereka sesuai dengan ketentuan dari kementerian, yaitu seragam wajib dan seragam menyesuaikan daerah seperti batik dan juga seragam untuk Jumat yaitu muslim,” ungkap Gunawan.
Lanjut Gunawan, seragam wajib siswa SD yaitu putih merah dan SMP putih biru. Dalam pengadaan seragam, pihak sekolah tidak diperbolehkan menjual, namun hanya sebatas menghubungkan dengan penjahit.
“Sekarang ini di sekolah hanya mendatangkan penjahit untuk mengukur. Jika ada pungutan akan kita tindak dan wali siswa silakan cek harga di penjahit jika mengambil untung, lapor,” tegas Gunawan.
Langkah pengawasan juga akan dilakukan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bengkulu secara berkelanjutan ke setiap sekolah, guna mencegah Pungli.
“Kita akan lakukan pengawasan untuk menghalau adanya praktik jual beli seragam di setiap sekolah,” jelas Gunawan.
Selain itu, Disdik juga terbuka dan siap menerima aduan masyarakat jika ada sekolah yang melakukan praktik pungli.