1 Mobnas Terjaring Ops Patuh Nala Sat Lantas Polres Lebong, 85 Tilang Dikeluarkan

Jumat 19 Jul 2024 - 23:24 WIB
Reporter : Fiki Susadi
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

KORANRB.ID – Selama lima hari melaksanakan Operasi Patuh, Sat Lantas Polres Lebong sudah mengeluarkan 85 surat tilang dan berhasil menilang satu unit Mobil Dinas (Mobnas).

Sejumlah 85 tilang itu, dengan rincian lima unit kendaraan roda empat, 60 unit kendaraan roda dua, 20 lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan 10 lembar Surat Izin Mengemudi (SIM).

Kapolres Lebong, AKBP. Awilzan, S.I.K, melalui Kasat Lantas Polres Lebong, Iptu. Arif Abdullah, S.Sos mengatakan, untuk kendaraan roda empat dan roda dua yang dilakukan penahan, karena saat terjaring operasi pengendara tidak bisa menunjukan surat-surat kendaraan. Baik itu STNK maupun SIM.

Sehingga, kendaraan yang tidak dilengkapi surat kendaraan dan Nomor Polisi (Nopol) Polisi pada kendaraan itu sudah mati ditambah lagi mati pajak, sudah pasti akan dilakukan penahanan.

BACA JUGA:Soal Kewenangan Menilang dan Memeriksa KIR Terdakwa Perkara Pungli, PH Beberkan Syarat dan Fakta Sidang

BACA JUGA:Ambil Paketan Sabu Berjam-jam, Berujung Diringkus Polisi Bersama Teman

“Yang kita tahan tentu, kendaraan mati pajak, tidak bisa menunjukan surat-suratnya,” kata Kasat, Jumat, 19 Juli 2024.

Lanjut Kasat, untuk pengendara yang bisa menunjukan surat-surat dan pajak hidup.

Namun, saat terjaring memiliki pelanggaran, seperti tidak memakai helem SNI maka akan dikenakan tilang dan SIM atau STNK akan ditahan.

“Semua pengendara yang terkena tilang wajib mengikuti Sidang di PN Lebong. Kita tidak akan mengeluarkan kendaraan itu kecuali setelah sidang,” tegas Kasat. 

BACA JUGA:7 Tersangka Dugaan Korupsi RSUD Mukomuko Dipindah ke Rutan, Sidang Perdana 29 Juli Mendatang

BACA JUGA:PH Sebut Kewenangan Menilang dan Memeriksa KIR Tidak Selalu Danru, Perkara Pungli UPPKB PUT BPTD Bengkulu

Apalagi terang Kasat, dalam operasi patuh 2024 ini, terbilang cukup banyak anak-anak di bawah umur yang terjaring razia. 

Sehingga, pihaknya mengimbau agar para orang tua tidak memberikan kendaraan, baik roda dua maupun roda empat kepada anak yang masih dibawa umur dan belum memiliki SIM. 

“Kita ingatkan kembali, agar orang tua tidak memberikan kendaraan kepada anak yang masih di bawa umur. Karena itu akan berbahaya,” ujarnya. 

Kategori :