Diterangkan Kasat, dalam Operasi Patuh 2024 ini ada 14 jenis pelanggaran yang menjadi fokus penindakan.
BACA JUGA:Kermin Ajukan Kasasi Putusan Banding 15 Tahun
Sebanyak 14 jenis pelanggaran yang akan ditindak itu, meliputi pengendara berkendara melebihi batas kecepatan, pengendara yang berkendara dengan cara melawan arus, berkendara dalam pengaruh alkohol.
Kemudian, pengendara dibawa umur, pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara, pengendara yang tidak menggunakan helm SNI dan dan pengendara yang tidak menggunakan sabuk keselamatan.
Selanjutnya, satu kendaraan yang dinaiki lebih dari dua orang, kendaraan roda empat atau lebih yang tidak layak jalan, kendaraan yang tidak dilengkapi STNK, melanggar marka jalan, kendaraan yang dipasang rotator dan sirene bukan peruntukan, menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) palsu, dan kendaraan yang diparkir liar.
“Untuk di Operasi Patuh 2024 ini ada 14 fokus target operasi kita,” tutupnya.