Jodi juga menyampaikan, sejak Maret 2024 hingga Juli bulan ini, Dinas Satpol PP Kabupaten Mukomuko telah berhasil menangkap sebanyak 21 ekor sapi dan kerbau milik warga yang dilepas liarkan di lokasi fasilitas umum.
BACA JUGA: Masa Waktu Pinjaman Perades Menjadi 8 Tahun, Kemudahan di Bank Bengkulu
BACA JUGA:Usulan Peningkatan Kesejahteraan 928 Linmas Belum Bisa Diakomodir, Pengamanan Pilkada 2024
Penangkapan terhadap puluhan ekor terbaik milik warga itu, menandakan masih banyaknya pemilik ternak yang belum menaati aturan yang ditetapkan oleh pemerintah.
“Jumlah tangkapan ternak dari maret mencapai puluhan ekor itu menandakan kesadaran pemilik ternak untuk tidak melepaskan ternaknya di lokasi fasilitas umum masih sangat rendah. Dari 21 ekor itu, rincianya 19 ekor sapi dan 2 ekor kerbau,” terangnya.
Ia juga menjelaskan, dengan jumlah tangkapan ternak yang mencapai 21 ekor, seluruhnya sudah ditebus pemiliknya.
Meski begitu, pemilik ternak juga diminta membuat surat pernyataan agar tidak melepasliarkan ternaknya di lokasi fasilitas umum.
Baik jalan raya, komplek perkantoran dan fasilitas umum lainnya.
Jika mereka nanti kedapatan melepasliarkan ternaknya di lokasi yang dilarang pemerintah.
Maka konsekuensi yang harus ditanggung yaitu perkaranya dilanjutkan ke aparat penegak hukum.
"Kalau masih melakukan pelanggaran lagi. Dengan terpaksa, kita lakukan langkah yang lebih tegas lagi," tegasnya.
Sementara salah seorang warga Kelurahan Koto Jaya, Feri (40) yang memiliki usaha tambal ban menceritakan, kalau pengguna jalan menabrak ternak sudah tidak terhitung.
Baik kendaraan roda dua, kendaraan roda empat ataupun lebih.
Ini karena jalan lintas barat (Jalibar) Sumatera yang selalu ramai dengan kendaraan, ada yang luka ringan, luka berat bahkan juga ada yang meninggal dunia karena menabrak hewan ternak ini.
“Udah gak kehitung kalau kendaraan nabrak hewan ternak, tapi anehnya tidak pernah diketahui siapa pemilik hewan ternak tersebut. Tapi kalau ada kehilang barulah pemilik tenak ini keliling, mencari ternaknya, baru kita tau bawasanya si A dan si B memiliki hewan ternak,” tandasnya.