KEPAHIANG, KORANRB.ID - Angka tunggakan pajak kendaraan dinas (Randis) di lingkungan Pemkab Kepahiang cukup tinggi.
Guna meminimilasirnya, Sekda Kepahiang Dr. Hartono telah melayangkan SE sejak Juni 2024 agar seluruh OPD di lingkungan Pemkab Kepahiang dapat menyelesaikan tunggakan pajak Randis, dengan memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan yang tengah berjalan saat ini.
Terkait anggaran, Kepala BKD Kabupaten Kepahiang Jono Antoni, S.Sos, MM menyampaikan penyelesaian pajak Randis sudah menjadi tanggung jawab masing-masing OPD.
Tak ada alasan bagi OPD menuntaskan pajak Randis, lantaran setiap OPD sudah mengalokasikan anggaran pajak Randis yang dimiliki.
BACA JUGA:Dinas PUPR Rancang DBH Sawit 2024 Buat Infrastruktur di Bermani Ilir
"Kalau tak diselesaikan akan terus jadi tunggakan.
Manfaatkan saja program pemutihan pajak yang sedang berjalan saat ini," kata Jono.
Dengan pajak Randis ini pula lanjutnya, akan meningkatkan capaian Dana Bagi Hasil (DBH) Pemkab Kepahiang.
Sebagai gambaran, data terakhir Samsat Kepahiang mencatat, total Randis roda dua dan roda empat milik Pemkab Kepahiang sebanyak 385 unit dalam status menunggak pajak.
BACA JUGA:Frendi Tewas Diamuk Massa, Pernah Terlibat Kasus Penggelapan Mobil
Nilai tunggakan Randis milik Pemkab Kepahiang mencapai Rp800 juta.
Tahun lalu, setelah progam pemutihan pajak kendaraan 2023 lalu tercatat dari total 453 Randis milik Pemkab Kepahiang hanya 9 Randis saja yang memanfaatkan program pemutihan pajak.
Tingginya angka tunggakan pajak kendaraan dari Randis milik Pemkab Kepahiang tersebut, hendaknya dapat diselesaikan dengan program pemutihan pajak kendaraan yang sedang berlangsung saat ini.
Terkait program pemutihan pajak kendaraan 2024 ini sendiri, telah resmi diluncurkan berdasarkan putusan Gubernur Bengkulu Nomor E. 290.
BACA JUGA:Pusat Jajanan Kuliner Taman Santoso Tetap Terbengkalai