Tunggakan Pajak Randis Tanggung Jawab OPD

Minggu 21 Jul 2024 - 23:09 WIB
Reporter : Heru Pramana Putra
Editor : Ade Haryanto

Sesuai keputusan gubernur Bengkulu, pemutihan pajak kendaraan berlangsung mulai 4 Juni hingga 30 November 2024. 

Pemutihan pajak kendaraan ini, berlaku untuk seluruh jenis kendaraan.

Pada program emutihan pajak kendaraan di Provinsi Bengkulu, berupa pemberian pembebasan pokok tunggakan dan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) milik swasta, umum dan pemerintahan terhadap kendaraan bermotor roda 2 atau lebih.

Selanjutnya, pemberian pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Penyerahan Kepemilikan Kedua dan Seterusnya (BBN-KB II) terhadap kendaraan roda dua atau lebih.

BACA JUGA:1 SPBU di Bengkulu Utara Setop Jual Solar, Antrean Truk Beli BBM Mengular Lagi, Sempat Terjadi Keterlambatan

Lalu, pembebasan tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB). 

Kemudian, pembebasan denda PKB dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Serta pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kepemilikan kedua dan seterusnya. 

 

Kategori :