Kejati Bengkulu Tahan Tersangka Korupsi Proyek Jembatan Taba Terunjam Bengkulu Tengah

Senin 22 Jul 2024 - 11:05 WIB
Reporter : Wesjer Tourindo
Editor : Fazlul Rahman

BENGKULU, KORANRB.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Kamis 18 Juli 2024 menahan tersangka korupsi proyek penggantian jembatan Taba Terunjam Bengkulu Tengah. 

Tersangka seorang perempuan berinisial FL, merupakan pihak dari perusahaan pengerja proyek jembatan pengganti tersebut yang nilainya mencapai Rp 49 miliar. 

Usai ditetapkan tersangka dan diperiksa kesehatannya, menjelang Magrib, FL langsung digiring ke Lapas Perempuan Bengkulu untuk menjalani penahanan pertama selama 20 hari. 

Untuk diketahui, sebelumnya proyek ini diusut oleh Kejari Bengkulu Tengah.

BACA JUGA:Metamorfosis! Berikut 5 Fakta Unik Mengenai Ulat

BACA JUGA:Menanti Hasil Penghitungan KN, Tsk Dugaan Korupsi Proyek Jembatan Air Taba Terunjam Menyusul

Namun penyidikan ini pun diambil alih oleh Kejati Bengkulu. Tak main-main, kasus inipun sempat menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

KPK Pun pernah datang ke Kejati Bengkulu untuk melakukan supervisi penyidikan dugaan korupsi penggantian jembatan ini.  

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu, Saifudin Tagamal, SH, MH melalui Aspidsus Kejati Bengkulu, Suwarsono, SH mengatakan, meski sudah ada tersangka, namun kasus ini masih terus berkembang. 

"Untuk perkembangan kasus Tindak pidana Taba Terunjam masih kita dalami lebih lanjut. Sekarang Tersangka FL sudah di Lapas Perempuan untuk 20 hari kedepan," ungkap Suwarsono. 

 

Kategori :