Hal tersebut dilakukan tidak lain bertujuan sebagai upaya untuk meminimalisir terjadinya multitafsir yang berpotensi menimbulkan permasalahan hukum dan konflik sosial di kemudian hari.
Sebab, dalam beberapa poin yang ada di PKPU terbaru itu, pemaknaan ketentuan masa jabatan yang telah dijalani oleh kepala daerah sebagai syarat pencalonan masih belum jelas.
Kategori :
Terkait
Minggu 24 Nov 2024 - 23:33 WIB
Gusnan Mulyadi Ucapkan Terima Kasih Kepada Pjs Bupati Sisardi
Minggu 24 Nov 2024 - 23:28 WIB
3.608 Alat Peraga Kampanye Ditertibkan dari 11 Kecamatan di Bengkulu Selatan
Jumat 22 Nov 2024 - 11:02 WIB
KPU Bengkulu Selatan Pastikan H-1 Logistik Sampai ke Seluruh TPS, Ini Perkembangan Terakhir
Kamis 21 Nov 2024 - 22:45 WIB
Kolaborasi Pimpinan DPRD Bangun Bengkulu Utara Lebih Maju
Kamis 21 Nov 2024 - 22:19 WIB
Dewan Pertanyakan Izin PT. Agro Bengkulu Selatan di Kecamatan Pino Raya
Terpopuler
Senin 25 Nov 2024 - 22:11 WIB
OTT Rohidin Mersyah: Antara Tebang Pilih dan Pilih Tebang Kasus
Senin 25 Nov 2024 - 21:45 WIB
Meriani: Dukungan Tak Terbendung, Lanjutkan Perjuangan, Tim Hukum Isyaratkan Praperadilan
Senin 25 Nov 2024 - 09:13 WIB
Yakin ROMER Tetap Menang Pilkada, Ini Pernyataan Resmi Rohidin Usai Diperiksa KPK
Senin 25 Nov 2024 - 14:47 WIB
Kritisi Tindakan KPK, Forum Penyelamat Provinsi Bengkulu Sampaikan ini
Senin 25 Nov 2024 - 15:26 WIB
Aksi Kritisi KPK Syarat Kepentingan Politik Berlanjut, Demo Lagi Depan Polresta Bengkulu
Terkini
Senin 25 Nov 2024 - 23:39 WIB
Giliran Motor Mahasiswa Asal Mukomuko Jadi Sasaran Pencurian
Senin 25 Nov 2024 - 23:38 WIB
2 Terdakwa Tipikor DD Gunung Kayu Didakwa Rugikan Negara Rp611 Juta
Senin 25 Nov 2024 - 23:36 WIB
Negara Rugi Rp2,6 Miliar, JPU Sebut Tender Proyek Pasar Inpres Bintuhan Direkayasa Ketika Lelang
Senin 25 Nov 2024 - 23:32 WIB
Distribusi Logistik Pilkada Seluma Dikawal Ketat, Hari Ini Ditargetkan Rampung
Senin 25 Nov 2024 - 23:30 WIB