Ormas Pemuda Bengkulu Selatan Temui Dewan Mempertanyakan PKPU Nomor 8 Tahun 2024

Senin 22 Jul 2024 - 23:14 WIB
Reporter : Rio Agustian
Editor : Sumarlin

Hal tersebut dilakukan tidak lain bertujuan sebagai upaya untuk meminimalisir terjadinya multitafsir yang berpotensi menimbulkan permasalahan hukum dan konflik sosial di kemudian hari.

Sebab, dalam beberapa poin yang ada di PKPU terbaru itu, pemaknaan ketentuan masa jabatan yang telah dijalani oleh kepala daerah sebagai syarat pencalonan masih belum jelas.

Kategori :