BACA JUGA: 2.816 Pelaku Usaha Nikmati UMi, DJPb: Pemda Harus Dampingi
Ketua Pemuda Katolik Bengkulu Selatan, Elisabet Situmorang, SH juga mengatakan pihaknya berharap KPU Bengkulu Selatan menyikapi dan mampu menjemput bola agar segera mendapatkan jawaban dari KPU RI.
"Bukan hanya menunggu kapan Juknis akan dikeluarkan," tegas Elisabet.
Elisabet menyampaikan point akhir dari hearing bersama DPRD tersebut, meminta penjelasan kepada KPU Kabupaten Bengkulu Selatan secara tertulis dan diumumkan di media masa terkait makna pasal 19 poin c dan poin e pada PKPU 8 tahun 2024 paling lambat 7 hari setelah hearing ini dilakukan.
Jika KPU Kabupaten Bengkulu Selatan tidak mau atau tidak mampu menjelaskan maka KNPI dan OKP yang menggelar hearing hari ini akan melakukan aksi lanjutan dengan masa yang lebih banyak.
Sementara itu Ketua DPRD Bengkulu Selatan Barli Halim berharap organisasi kepemudaan ini terus mengawasi dan mengawal Pilkada 2024.
Peran serta organisasi masyarakat, dan salah satunya organisasi kepemudaan sangat penting dalam menuntun jalannya pilkada.
BACA JUGA:Pilgub Bengkulu 2024, Rohidin-Meriani Lebih Unggul, Ini Prediksinya
BACA JUGA:Bengkulu Masuk Musim Kemarau, Tapi Tenang Cuma Sampai Bulan ini
Terkait tuntutan organisasi kepemudaan dalam hearing terbatas tersebut, diungkapkan Barli, pihaknya tidak punya kemampuan untuk menjawab secara detail.
Terhadap point-point yang disampaikan oleh para pemuda, dewan akan segera bersurat kepada lembaga yang bersangkutan salah satunya KPU.
Dalam waktu dekat Barli memastikan jawaban yang diinginkan para pemuda Bengkulu Selatan dan masyarakat umum lainnya akan disampaikan.
"Kita telah menerima hearing dan point-point yang ingin disampaikan, beri kami waktu," ujar Barli.
Sebelumnya Dewan Perwakilan Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia Bengkulu Selatan melayangkan surat ke KPU Kabupaten Bengkulu Selatan.
Isi surat tersebut permohonan penjelasan PKPU Nomor 8.
Pihaknya meminta KPU memberikan kepastian hukum mengenai PKPU Nomor 8.