MUKOMUKO, KORANRB.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko kembali melakukan pelantikan Kasi Pidsus yang baru setelah pejabat sebelumnya, Agung Malik Rahman Hakim SH, MH pindah tugas ke Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar).
Jabatan Kasi Pidsus Mukomuko saat ini dijabat oleh mantan Kasi PB3R Lebong Agrin Novri SH, yang baru saja dilakukan pelantikan, Selasa 23 Juli 2024.
“Sebelumnya Kajari Mukomuko yang berganti, disusul Kasi Datun, dan saat ini Kasi Pidsus yang berganti,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mukomuko Yusmanelly, SH, MH melalui Kasi Intel Radiman, SH, MH.
BACA JUGA:Astra Motor Bengkulu Gelar EV Experience Bersama Jurnalis, Kunjungi Astra Motor Padang Jati
BACA JUGA:Tidak Hujan 1 Bulan, Petani di Ipuh Keluhkan Lahan Persawahan Kekeringan
Mutasi pejabat Kejari tegas Radiman menjadi hal yang biasa. Seorang jaksa harus siap, bertugas dimanapun dan kapanpun.
Pergantian pejabat, terutama di Seksi Pidsus, ditegaskan Radiman tak akan membuat kinerja Kejari menurun. Malah sebaliknya akan semakin giat, karena ada energi baru.
Terutama dalam penanganan kasus-kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dipastikan tetap berlanjut.
“Serah terima jabatan kemarin menandakan, seluruh tugas Kasi Pidsus Kejari Mukomuko mulai diemban oleh Kasi Pidsus yang baru. Tentunya sejumlah perkaraTipikor yang sempat ditangani pejabat sebelumnya akan dilanjutkan pejabat yang baru,’’ tegas Radiman.
BACA JUGA:Tak Cair-cair, Ternyata Dana Banpol Tidak Dianggarkan di APBD 2024, Wabup: Maaf, Mungkin TAPD Khilaf
BACA JUGA:Rumah Sakit Pratama Kaur Mulai Dibangun, Anggarannya Rp38 Miliar
Lanjutnya, seperti apa yang disampaikan Kajari Mukomuko, selamat bertugas ditempat yang baru untuk Agung Malik Rahman Hakim SH, MH, semoga selalu menjadi jaksa yang prefesional serta memiliki langkah karir yang mulus.
Begitu juga Kasi Pidus Mukomuko Agrin Novri, SH agar dapat cepat menyelesaikan tugas-tugas yang ditinggalkan oleh Kasi Pidsus yang lama.
“Sesuai pesan Ibu Kajari agar ke duanya dapat selalu menjadi jaksa yang prefesional dan mengerjakan tugas yang menjadi kewajibannya,” sebut Radiman.
Selain itu Radiman juga menjelaskan, tidak ada perubahan untuk jadwal sidang perdana 7 terdakwa kasus dugaan tindak pidana (Tipikor) RSUD Mukomuko pada 29 Juli 2024.