Dugaan Korupsi Gedung Pengadilan Agama Mukomuko, Pengamat: Jemput Paksa Saksi Mangkir

Gedung Pengadilan Agama Mukomuko belum selesai --firmansyah/rb

KORANRB.ID – Masih belum rampungnya kelanjutan dari penanganan perkara kasus gedung mangkrak Pengadilan Agama (PA) Mukomuko yang menghabiskan anggaran mencapai Rp20 miliar, dan sampai saat ini fasilitas tersebut masih belum bisa di nikamati warga Mukomuko.

Dikarenakan bangunan mangkrak tersebut proses hukum masih berjalan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko dari tahun 2023 lalu.

Maka dari itu Praktisi Hukum Bengkulu Muslim Chaniago SH, MH meminta penyidik Kejari Mukomuko bersikap tegas, jika memang dalam perkara ini terdapat kendala dalam pemanggilan saksi.

“Kalau memang ada saksi yang mangkir dari panggilan pemeriksaan, kita rasa penyidik lebih paham dalam mengambil tindakan. Mulai dari pemeriksaan ditempat, atau jika memang tidak ada alasan saksi beralangan hadir. Jaksa bisa melakukan upaya penjemputan paksa. Namun tentu saja hal itu bisa dilakukan jika Jaksa penyidik menginginkannya,”kata Muslim.

BACA JUGA:3 Paslon PSU Bengkulu Selatan Adu Program, Suryatati Penuhi Syarat

BACA JUGA:26 OPD di Bengkulu Tengah Sudah Ajukan Pencairan THR

Muslim juga menyampaikan, proses hukum perkara gedung mangkrak PA Mukomuko ini memang harus dilakukan secara cepat.

Sehingga ada kepastian hukum dalam perkara tersebut, sehingga ketika ada kepastian hukum.

Bangunan yang belum rampung tersebut dapat diusulkan kembali oleh instansi terkait ke pusat agar bangunan dapat kembali dilanjutkan. Agar tidak ada lagi bangunan mangkrak yang berada dipusat perkantoran Pemkab Mukomuko, yang menghabiskan anggaran sangat fantastis.

“Penanganan perkaran ini sudah cukup lama ya, maka dari itu sudah sewajarnya jika semua pihak menginginkan segera ada kepastian hukum dalam kasus ini,”ujarnya.

Lanjut Muslim, jika memang berbagai upaya telah dilakukan penyidik Kejari Mukomuko dalam pengungkapan perkara ini, dan tidak terbukti adanya unsur pidana.

BACA JUGA:17 Pejabat Pemkab Kaur Non Job, Bupati Gusril: Sesuai Aturan, untuk Kepentingan Pembangunan

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Perjanan Dinas Setwan Kaur, Jaksa Sudah Kantongi Nama Bertanggung Jawab

Maka kasus itu harus segera ditutup atau diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) sehingga. Meskipun sebenarnya ketika penyidik Kejari Mukomuko sebelumnya menaikan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan sudah yakin.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan