“Tujuannya agar produk yang kami hasilkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,” ucap Ian.
Selama ini, Kemenperin konsisten untuk terus mendorong laju kinerja sektor industri otomotif di Indonesia, termasuk dari segi peningkatan pasar dan penjualan mobil di dalam negeri.
Apalagi, industri otomotif merupakan salah satu sektor yang mendapat prioritas pengembangan karena mampu memberikan kontribusi yang signfikan bagi perekonomian nasional.
“Industri alat angkut menjadi motor utama pertumbuhan PDB industri pada tahun 2023 dengan pertumbuhan sebesar 7,63 persen atau lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan sektor industri secara keseluruhan. Pertumbuhan industri alat angkut tersebut tidak terlepas dari kontribusi sektor otomotif,” terang Putu.(rls)