Dididuga Serobot Tanah Milik Masyarakat, PT ABS Dilaporkan Warga ke Kejari BS

Selasa 23 Jul 2024 - 22:56 WIB
Reporter : Rio Agustian
Editor : Ade Haryanto

Adapun dugaan penyerobotan tanah yang dilakukan PT ABS diperkirakan sejak 2013 lalu. 

Rizal mengatakan dari luas tanah 150 hektar terasebut dimiliki 5 orang kliennya dan masyarakat yang lain yang belum jelas.

Ia menambahkan bahwa Masakim mengklaim tanah tersebut miliknya atas dasar kepemilikan segel. 

Ia juga mengungkapkan segel tanah tersebut sudah dilihatnya secara langsung.

BACA JUGA:Tidak Hujan 1 Bulan, Petani di Ipuh Keluhkan Lahan Persawahan Kekeringan

"Kami berharap permasalahan ini segera diselesaikan dalam arti dua, menyelesaikan melalui masyarakat atau secara hukum  terserah," sampainya.

Pada kesempatan itu, Rizal tidak membantah bahwa kliennya, Makup sudah beberapa kali tersandung kasus hukum yang ditangani Polres Bengkulu Selatan karena mengambil buah sawit di wilayah PT ABS. 

Hal tersebut dilakukan karena kliennya mengklaim lahan yang ditumbuhi kelapa sawit tersebut adalah lahannya.

"Ya karena yang diambil itu tanamannya (Kepala Sawit tersebut, red) ada di atas lahannya (Masakim, red)," tegasnya.

BACA JUGA:Tak Cair-cair, Ternyata Dana Banpol Tidak Dianggarkan di APBD 2024, Wabup: Maaf, Mungkin TAPD Khilaf

Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan Nurul Hidayah SH MH melalui Kasi Pidsus Dafit Riadi SH mengatakan, pihaknya telah menerima laporan masyarakat soal PT ABS.

Tapi soal perkaranya, Kasi Pidsus belum menyebutkan secara jelas. 

Laporan tersebut telah masuk ke Kejari Bengkulu Selatan sejak tiga bulan lalu.

"Yang ABS itu kita masih pengumpulan data ya. Artinya sampai saat ini kita masih berusaha alat bukti awal ya," terang Dafit.

Terkait laporan itu, jaksa masih melakukan pengumpulan data awal.

"Sampai saat ini kita belum memutuskan ada dugaan tindak pidana korupsi atau tidak," ujar Dafit.

Kategori :