Uang Rp 15 Juta tersebut diberikan dalam bentuk material atau bahan bangunan yang dibutuhkan.
“Sehingga selain kondisi rumah meningkat, kesadaran masyarakat dengan pentingnya gotong royong juga terjadi dan memupuk persaudaraan masyarakat,” ujar Karwiyanto.
Namun DPRKP juga akan mengajukan kembali jika memungkinkan penambahan anggaran dalam APBD Perubahan yang akan dibahas.
Hal ini karena masih banyaknya rumah yang berstatus tidak layak huni di Bengkulu Utara dan belum menerima program.
BACA JUGA:Ini Sejarah Panjang Sandal Jepit yang Hadir Untuk Semua Kalangan
BACA JUGA:Terbukti Aman dari Maling iPhone, Jalankan 3 Langkah Ini
“Selain dari APBD, kita juga mengajukan ke Kementerian PUPR untuk progrma bedah ruamh tersebut,” terangnya.
Sekadar mengetahui, program bedah rumah di Bengkulu Utara bukan hanya dilakukan oleh DPRKP.
Namun Dinas Sosial juga memiliki program bedah rumah yang berasal dari program Kementerian Sosial.
Selain itu, Pemkab Bengkulu Utara melalui Perda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) atau Corporate Social Responsibility (CSR) juga memasukkan program bedah rumah tidak layak huni sebagai salah satu program.
Program ini bisa dipilih oleh perusahaan sebagai salah satu program CSR yang dilakukan di daerah kerjanya masing-masing.