LEBONG, KORANRB.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong, menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) pengelolaan dan pertanggungjawaban anggaran hibah badan Adhoc pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Ketua KPU Kabupaten Lebong, Yoki Setiawan, S.Sos mengatakan, Bimtek ini bertujuan pencegahan dini penyalahgunaan dana hibah.
"Karena itu dalam Bimtek ini kita mengundang 2 narasumber dari Aparat Penegak Hukum (APH), yakni Kejari dan Polres Lebong," kata Yoki, usai membuka Bimtek di Aula Hotel Dinda Ceria, Rabu, 24 Juli 2024.
BACA JUGA:Tersisa Waktu 1 Bulan, Pimpinan DPRD Harapkan Anggota Tetap Profesional
BACA JUGA:3 ASN Akan Ikut Diklat Kepamongprajaan, Syarat Untuk Menjadi Camat
Bimtek tersebut diikuti ratusan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kabupaten Lebong.
"Kita berharap dari narasumber ini dapat memberikan pemahaman kepada PPK dan PPS dalam pengelolaan keuangan hibah. Jangan sampai terjadi penyalahgunaan, kesalahan. Sehingga kita memang tertib dalam hal penggunaan dana hibah ini,’’ tutur Yoki.
Dengan adanya Bimtek ini, Yoki berharap kedepan dana hibah yang dikelola oleh PPK, PPS dan Sekretariat KPU dapat digunakan sesuai peruntukannya.
Penggunaan dana hibah harus transparan dan benar-benar digunakan untuk menfasilitasi pelaksanaan tahapan Pilkada Lebong.
"Semoga informasi ini bisa mencegah. Jadi kita semua mengetahui pencegahan bagi kita. Maka menyampaikan informasi ini sangat bermanfaat, terutama terhadap hal-hal yang tidak baik," ujarnya.
Ditegaskan Yoki, dalam penggunaan dana hibah di PPK, PPS maupun di Sekretariat KPU sudah ada regulasi yang mengatur. Sehingga, dana hibah ini tidak bisa digunakan untuk hal-hal lain selain pelaksanaan tahapan Pilkada.
BACA JUGA:Baru 5 Paket Berjalan, Dinas PUPR Kejar Penyelesaian 20 Paket Lagi
BACA JUGA: Ungkap Pemicu Kematian Tragis Ibu dan Anak Talang Tige, Ini Penjelasan Kasat Reskrim
"Sehingga ke depan ada pertanggungjawaban dalam pengelolaan anggaran di badan Adhoc kita," tutupnya.
Salah satu narasumber Bimtek, Kasi Pidsus Kejari Lebong, Robby Rahditio Dharma, SH., MH, menjelaskan materi mengenai penganggaran, dan pertanggungjawaban dalam penggunaan dana hibah.