"Kita juga menjelaskan kewenangan yang bisa menyalahi aturan yang dapat menyebabkan kerugian negara," kata Robby.
Diterangkan Robby, dalam penggunaan dana hibah, ada dua hal yang perlu diperhatikan dan dibedakan. Pertama, dalam hal tindak pidana korupsi dan kesalahan administrasi.
"Selama ranahnya administrasi masih bisa diperbaiki. Tetapi kalau sudah masuk tindak pidana korupsi maka ini harus ditindak,’’ tegasnya.
Narasumber kedua, Kasat Reskrim Polres Lebong, AKP. Rabnus Supandri, S.Sos. Dia mengatakan, dalam Bimtek ini adalah bentuk pencegahan dini. ‘’Kita akan melakukan peran preventif dan peran pencegahan kita kedepankan," ucapnya.
BACA JUGA:4 Tersangka Tipikor KUR BRI Jilid II dan III, 3 Masih DPO Jaksa Kebut Penyidikan
BACA JUGA:Realisasi Program Pemutihan PKB dan BBNKB di Lebong Mencapai Rp1,5 Miliar
Lanjutnya, dengan harapan petugas PPK dan PPS yang mengelola keuangan negara ini tidak melakukan kesalahan atau ada niat jahat.
"Maka hal ini yang harus dilakukan, pencegahan (penyalahgunaan anggaran hibah, red)," tutupnya.