Dana Banpol Tidak Ada di APBD Murni, Wakil Ketua DPRD Seluma Minta Jangan Lagi Terulang

Kamis 25 Jul 2024 - 22:58 WIB
Reporter : M.Zulkarnain Wijaya
Editor : Sumarlin

Padahal kebutuhan partai cukup banyak, mengingat tahapan pilkada saat ini sudah mulai berjalan.

Nofi mempertanyakan, karena menurutnya dana banpol sudah diatur dalam undang-undang dan wajib disalurkan setiap tahunnya kepada para parpol yang meraih kursi di DPRD Seluma.

Apabila tidak disalurkan, terlebih lagi tidak dianggarkan maka akan memicu permasalahan baru.

“Dana banpol ini sama wajibnya dengan memberikan gaji pegawai Pemkab dan lainnya, karena parpol memiliki peran dalam pemerintahan, jadi tidak bisa asal dikesampingkan,” tandas Nofi.

Nofi mengaku meski di DPRD memang terdapat badan anggaran yang diketua oleh dirinya sendiri, namun tidak serta merta ia juga mengetahui adanya anggaran banpol yang ditiadakan.

BACA JUGA:Bapaslon Bupati Harus Menyelaraskan Visi Misi dengan RPJPD Kabupaten Rejang Lebong

BACA JUGA:Peta Pertarungan Pilkada Lebong: Kopli-Roiyana versus Azhari-Bambang

Banggar hanya memeriksa mengenai beberapa alokasi anggaran yang naik atau turun sehingga dapat dibahas bersama oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

“Kalau ada anggaran yang perlu dikurangi atau ditambahi tentu kami membahas, namun kalau dicoret itu beda cerita. Lagipula kan banpol merupakan rutinitas setiap tahunnya, jadi tidak disangka itu bisa dihilangkan,” ucap Nofi.

Menanggapi adanya pertanyaan dari anggota DPRD Seluma yang menanyakan perihal dana bantuan partai politik (Banpol) yang tidak kunjung cair, ternyata informasinya dana banpol tersebut memang tidak dianggarkan di APBD 2024, Wakil Bupati Seluma, Drs. H. Gustianto meminta maaf atas adanya kekeliruan ini, karena mungkin ada kesalahan oleh TAPD saat melakukan penyusunan anggaran.

“Ada faktor kekeliruan, selain itu juga mungkin tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) khilaf. Atas hal tersebut kami mohon maaf lahir batin,” tutur Gustianto usai pelaksanaan rapat paripurna dengan agenda jawaban bupati terhadap pandangan umum fraksi tentang LKPJ APBD 2023.

Meskipun sudah mengaku ada keliru, namun Wabup mengaku antara eksekutif dan legislatif sudah menyepakati agar dana banpol tersebut dapat dipastikan teranggarkan pada APBD Perubahan 2024.

“Sudah kita bahas dan disepakati akan dianggarkan pada APBD Perubahan mendatang,” pungkas Gustianto. 

Untuk diketahui, jumlah nilai dana banpol jika mengikuti pemilu 2019 yakni dikisaran total Rp 887 juta dan belum ada kenaikan hingga 2023 lalu.

Jumlah tersebut dihitung dari jumlah total 110.886 suara dikali Rp. 8 Ribu/suara.

Anggaran dana banpol biasanya digunakan 60 persen untuk pendidikan politik dan 40 persen untuk operasional dari partai politik itu sendiri.

Tags :
Kategori :

Terkait