SELUMA, KORANRB.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma meminta agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma khususnya Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) agar tidak mengulangi kesalahan lagi.
Dalam hal ini terkait dana bantuan partai politik (Banpol) yang tidak dianggarkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) murni.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua I DPRD Seluma, Sugeng Zonrio, SH.
Dikatakannya, dana banpol sudah seharusnya dianggarkan di APBD murni karena merupakan anggaran yang rutin ada di APBD.
Dana ini sangat berguna bagi parpol pemenang pemilu untuk membiayai operasional parpol, sehingga sangat disayangkan jika dilewatkan begitu saja.
BACA JUGA:Maju Pilkada Seluma, Teddy-Gustianto Kunci Partai Demokrat
BACA JUGA: BPOM Awasi Peredaran Roti Okko di Bengkulu, Ini Hasil Cek Lapangannya
“Dana banpol ini memang seharusnya tidak akan bergeser karena acuan jumlahnya berdasarkan pemilu terakhir, artinya tidak akan berubah selama 5 tahun. Jadi kami tidak menyangka apabila tiba tiba tidak dianggarkan,” terang Sugeng.
Selain itu, saat ini Sugeng mengaku sudah mendapatkan informasi bahwa dana banpol akan dianggarkan di APBD Perubahan 2024.
Ia berpesan agar dana tersebut dipastikan harus ada, karena tidak ada waktu lain untuk menganggarkan dana banpol lagi.
Terlebih lagi di APBD 2025 mendatang, sasaran penerima dana banpol juga sudah berubah karena pemilu baru saja berlangsung pada Februari 2024 lalu dan anggota DPRD Seluma yang terpilih akan segera dilantik.
“Kalau bukan APBD Perubahan, kapan lagi mau dianggarkan. Tentunya jumlah dana banpol setiap partai juga sudah berubah pada 2025 nanti karena mengacu hasil pemilu,” jelas Sugeng.
BACA JUGA:Pilkada Rejang Lebong: Syamsul Berpeluang Diusung 12 Kursi Parlemen
Sebelumnya, Ketua DPRD Seluma, Nofi Eriyan Andesca, S.Sos mengatakan hingga pertengahan tahun 2024 tidak ada penjelasan dari Pemkab Seluma mengenai masalah ini.