Warga Perumahan Bumi Ayu Residence Kota Bengkulu Surati Developer, Desak Selesaikan 57 IMB

Jumat 26 Jul 2024 - 23:43 WIB
Reporter : Wesjer Tourindo
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

KORANRB.ID – Warga di perumahan Bumi Ayu Residence mendesak developer atau pihak pengembang menyelesaikan izin mendirikan bangunan (IMB).

Pasalnya, terdapat 57 rumah di lokasi tersebut belum memiliki IMB hingga saat ini.

Salah satu warga penghuni perumahan Ade Marwiansysh, SE MM mengungkapkan bahwa beberapa waktu lalu para warga sudah meminta kejelasan masalah IMB, namun belum ada tindaklanjut dari pengembang.

“Sebanyak 57 rumah yang dimiliki 57 keluarga menuntut kejelasan pada pengembang (developer, red) untuk mengelurkan IMB perumahan kami,” jelas Ade.

BACA JUGA:Rawan Longsor, Gubernur Proyeksikan Penanganan Permanen Jalan Lebong-Curup

BACA JUGA:53 Kasus Kebakaran di Kota Bengkulu hingga Juli 2024 Didominasi Korsleting Listrik

Warga perumahan tersebut juga sudah bermusyawah pada Jumat, 26 Juli 2024 malam terkait IMB yang bermasalah tersebut.

Alhasil, warga perumahan sepakat berencana untuk menyurati pihak pengembang untuk segera menindaklanjuti IMB, dengan waktu selama 14 hari untuk menyelesaikan.

“Kita berikan peringatan dalam bentuk surat yang dilayangkan pada pengembang dalam surat tersebut kita mendesak untuk menerbitkan 57 berkas IMB yang sebelumnnya tidak didapat kejelasan,” ungkap Ade.

Kemudian pada surat  tersebut juga dilayangkan tuntutan secara materil untuk objek tanah serta bangunan.

BACA JUGA:Optimalisasi BPJS Kesehatan di Provinsi Bengkulu Melalui Pesiar

BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Adakan Perlombaan Sambut Hari Kemerdekaan

“Pada poin kedua kita juga menuntut ganti rugi secara materil pada pengembang yaitu PT Alam Megah Lestarindo selaku pengembang,” jelas Ade.

Ia melanjutkan jika surat yang dilayangn para warga Perumahan Bumiayu Resesidence RT 56 RW 09 Kelurahan Betungan Kecamatan Selebar Kota Bengkulu tidak juga diindahklan maka akan mengambil jalan hukum untuk kasus ini.

“Jika para pengembang tidak melakukan upaya penyelesaian maka kami akan ambil langka hukum sesuai dengan aturan yang berlaku,” tutup Ade.

Kategori :