Usai Coklit 1,5 Juta DP4, Pleno Dimulai 1 Agustus

Sabtu 27 Jul 2024 - 22:32 WIB
Reporter : Abdilatul Fatwa
Editor : Ade Haryanto

BENGKULU, KORANRB.ID –Pencocokan dan Penelitian (Coklit) pemuktahiran mata pilih sebanyak 1.504.299 juta orang yang masuk dalam Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) Provinsi Bengkulu telah selesai.

Diterangkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu, Alpin Samsen, S.Pt menerangkan, bahwa setelah coklit DP 4 tersebut 100 persen dilakukan oleh KPU, dan selanjutnya akan dilakukan pleno daftar pemilih hasil pemuktahiran oleh PPS pada 1 Agustus 2024.

Kemudian, akan dilanjutkan pleno daftar pemilih hasil pemuktahiran ditingkat PPK pada 5 Agustus 2024 mendatang.

Dilanjutkan, pleno rekapitulasi daftar pemilih hasil pemuktahiran dan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) oleh KPU Kabupaten/kota pada 9 Agustus 2024.

BACA JUGA:Bawaslu Mukomuko Kekurang ASN, Ini Respon Pemkab Mukomuko

Dan setelah di tingkat KPU kabupaten/kota usai, maka akan dilakukan pada tingkat KPU Provinsi Bengkulu, 15 Agustus 2024.

“Iya rangkaian akan akan berjalan, dan terakhir 15 Agustus akan dilakukan pemuktahiran dan penetapan DPS di KPU Provinsi Bengkulu, dan akan diumumkan hasilnya pada 18 Agustus 2024.

Ini data sementara untuk DP 4, yang kita terima sebanyak, 1.504.299 dan kita telah lakukan Coklit,” ungkap Alpin Samsen.

Sedangkan, untuk jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 diprediksi akan berkurang drastis, dibandingkan TPS pada Pemilihan Umum (Pemilu) lalu.

BACA JUGA:Pentingnya Menjemur Bayi di Pagi Hari

Hal tersebut, lantaran adanya perubahan regulasi terkait jumlah pemilih pada Undang–Undang Nomor 7 tahun 2017, yakni maksimal 300 pemilih per TPS, berdasarkan turunannya yakni Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Namun, untuk Pilkada, pada Undang-Undang 10 tahun 2016, oleh PKPU diatur 600 pemilih dalam 1 TPS.

Sehingga, berdasarkan pemetaan yang dilakukan KPU Provinsi Bengkulu, jumlah TPS pada Pilkada akan berkurang.

“Ini kan karena danya peralihan regulasi, sebelumnya UU Nomor 7 untuk Pemilu, dan untuk Pilkada ini UU Nomor 16,” sampai Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono, SE.

BACA JUGA:Raih Prestasi Sejak Dini

Kategori :