Rusman juga menerangkan, pengurangan jumlah TPS tersebut, bukan hanya karena peralihan regulasi dalam pengaturan.
Ada juga, faktor lain. Seperti pada Pilkada 2024 hanya menggunakan 2 jenis surat suara dan kotak suara.
Yakni, Pemilihan Gubernur (Pilgub) Bengkulu dan Pemilihan Bupati/Walikota Bengkulu.
Dibandingkan dengan Pemilu 2024, tentunya sangat berbeda dikarenakan dalam Pemilu membutuhkan 5 jenis surat suara.
BACA JUGA:Bimbingan Orang Tua Penting Agar Anak Cepat Berjalan
Yakni, untuk surat suara Pemilihan Presiden (Pilpres), Pemilihan DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan Kabupaten/kota.
“Berbeda, Pemilu ini karena 5 jenis surat suara, dan Pilkada ini hanya 2 tentu ini yang membuat TPS akan menyusut jumlahnya,” ungkap Rusman.