BACA JUGA:KPU Lebong Bimtek Pencegahan Penyalahgunaan Dana Hibah
BACA JUGA:Lebong Targetkan Angka Stunting Tahun 2024 Turun Jadi 14 Persen
Untuk diketahui, sebelumnya Bupati Lebong, Kopli Ansori, S.Sos sudah mengukuhkan perpanjangan masa jabatan 27 Kepala Desa se Kabupaten Lebong.
Perpanjangan masa jabatan 27 Kades di Kabupaten Lebong, berdasarkan tindak lanjut atas UU Nomor 3 tahun 2024 tentang Desa.
Berdasarkan UU 3 tahun 2024 tentang Desa, jabatan Kedes itu menjadi 8 tahun, dari sebelumnya 6 tahun. Artinya, 27 Kades ini akan diperpanjang 2 tahun.
Sekedar mengulas, UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, yang sudah ditandatangani Predisen Republik Indonesia, Joko Widodo, mengatur tentang masa jabatan Kades menjadi 8 tahun dengan maksimal dua periode.
Bisa dipastikan, jika satu orang Kades terpilih dua periode, maka jabatan Kades bisa menjabat selama 16 tahun.
Selanjutnya, tertuang dalam Pasal 118 menyebut Kades dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang telah menjabat selama 2 periode sebelum Undang-Undang nomor 3 tahun 2024 tengtang Desa ini belum berlaku, maka masih bisa mencalonkan diri sebagai Kepala Desa.