Baik dari pihak masyarakat, perangkat desa, dan dari pihak ketiga yang menerima pekerjaan dari Desa Bungin.
Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, sudah menjurus ke calon tersangka.
Pihaknya menargetkan, dalam waktu dekat ini penetapan tersangka akan segera dilakukan.
Selain itu, untuk menghitung Kerugian Negara (KN) dalam kasus ini haru melibatkan auditor.
BACA JUGA:Hujan Mulai Turun, Petani Diminta Segera Tanam Padi
ekedar mengulas, Sprint Penyelidikan dikeluarkan sejak 3 Mei 2024 lalu.
Saat ini Pidsus Kejari Lebong sudah memeriksa kurang lebih 10 orang saksi.
Kasus ini naik Penyelidikan setelah pihak Kejari Lebong menerima laporan dari masyarakat atas dugaan Tipikor penggunaan DD/ADD Desa Bungin tahun anggaran 2017-2022.
Kemudian, laporan itu ditindak lanjuti oleh Tim Intelijen Kejari Lebong, setelah ditindak lanjuti ditemukan ada dugaan Kerugian Negara (KN) yang timbul dari penggunaan DD/ADD tersebut.
BACA JUGA:Jumlah Pemilih Disabilitas di Kabupaten Kaur Capai 959 Orang
Sehingga, Penyelidikan dilimpahkan ke Bagian Pidsus Kejari Lebong.
Untuk estimasi Kerugian Negara dalam kasus ini, belum diketahui, karena masih dilakukan perhitungan.
Secara keseluruhan total anggaran DD/ADD dari 2017-2022 itu berkisar Rp5 miliar.