LEBONG, KORANRB.ID – Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong bersama tim teknis Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perhubungan (PUPR-P) selesai melaksankan pengecekan pekerjaan fisik di Desa Bungin.
Pengecekan pekerjaan fisik ini, untuk menindak lanjuti penyelidikan Kasus dugaan korupsi penggunaan anggaran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD/ADD) Desa Bungin, Kecamatan Bingin Kuning Tahun Anggaran (TA) 2017-2022.
Kajari Lebong, Evi Hasibuan, SH, MH melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lebong, Robby Rahditio Dharma, SH, MH mengatakan, setelah menyelesaikan pengecekan pekerjaan fisik di Desa Bungin, saat ini hanya menunggu hasil perhitungan dari tim teknis Dinas PUPR-P Lebong.
“Hasilnya tunggu perhitungan dari tim teknis, apakah ada temuan atau tidak," kata Robby, Minggu, 28 Juli 2024.
BACA JUGA:Tingkatkan Daya Saing Industri Pengolahan Rotan Dorong Optimalisasi Rantai Pasok
Terang Robby, secara umum memang ditemukan beberapa pekerajaan fisik yang tidak sesuai dengan Rancangan Anggaran Biaya (RAB) yang dibuat oleh Desa Bungin.
Seperti pekerjaan Jalan Usaha Tani (JUT) dan irigasi persawahan ditemukan adanya kekurangan spesifikasi.
Dicontohkan Robby, seperti kegiatan JUT di gambar semisal lebarnya 2 meter, namun setelah diukur di lapangan lebar jalan JUT tidak mencapai 2 meter.
“Irigasi itu indikasinya ada, pengurangan volume. Jalan Usaha Tani begitu juga,” ujarnya.
BACA JUGA:Acara Pengukuhan Perpanjangan Jabatan BPD Pakai Duit Pribadi, Dinas PMD Hanya Siapkan SK
Lanjut Robby, dari hasil pengecekan, semua kegiatan fisik di Desa Bungin memang semuanya dikerjakan.
Hanya saja ada beberapa pekerjaan tidak sesuai spesifikasi yang dimuat dalam RAB.
“Untuk bangunannya ada, cuma item-itemnya saja kita indikasikan ada kekurangan volume,” sebutnya.
Untuk diketahui, sampai saat, pihak Kejari Lebong sudah memanggil lebih dari 30 orang saksi.
BACA JUGA:Penuhi Kebutuhan SDM Kompeten Kementerian Perindustrian Siap Bangun Balai Diklat Industri