KORANRB.ID – Pasca terjadi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di dua titik Kecamatan Kota Mukomuko beberapa waktu lalu.
Kapolres Mukomuko AKBP Yana Supriatna SIK, MSi menegaskan, peristiwa karhutla saat ini menjadi perhatian serius kepolisian.
Mengingat karhutla rutin terjadi setiap tahun terjadi di beberapa titik rawan api khusunya di Kabupaten Mukomuko.
Sehingga, bagi pemilik lahan yang masih menggunakan api untuk mengehamat biaya membuka lahan, jika kedapatan sanksi akan diberlakukan sesuai aturan.
BACA JUGA:Distan Mukomuko Usulkan 100 Pompa Air ke Pusat, Atasi Kekeringan Sawah Tadah Hujan
“Ini sudah mulai masuk kemarau, kami tidak mentolerir alasan apapun, membuka lahan dengan cara dibakar. Sebab antisipasi dan pengawasan karhutla sudah menjadi atensi pusat setiap tahunnya, ketika kemarau tiba,” terangnya.
Kapolres mengatakan, memang untuk pencegahan harus dilakukan lebih awal dengan berkolaborasi lintas sektor, karena saat ini sudah memasuki musim kemarau.
Mukomuko memiliki wilayah yang berbatasan dengan kawasan hutan milik negara dan memiliki lahan gambut yang cukup luas, tentu sangat rawan terjadinya Karhutla.
Maka dari itu pemantauan, edukasi sudah harus dimulai, sehingga nantinya tidak ada masyarakat yang harus berurusan dengan hukum, karena terbukti melanggara.
BACA JUGA: Maksimalkan Retribusi Parkir Untuk Dongkrak PAD, BKD Mukomuko Bilang Begini
“Rata-rata untuk perkebunan masyarakat yang berbatasan langsung dengan hutan milik negara dan lahan gambut. Potensi karhutla akan ada dan tentu aktivitas tersebut akan menjadi perhatian kami,” ujarnya.
Kapolres menambahkan, pendekatan secara persuasif melalui imbauan dengan menjelaskan dampak dan sanksi pelaku karhutla saat ini telah disampaikan ke ke masyarakat melalui Bhabinkamtibmas yang ada di masing-masing Polsek.
Termasuk menyampaikan peringataan tegas apabila ditemukan masyarakat yang melakukan pembukaan lahan dengan sistem dibakar.