Perkara 4 OPD Bisa Naik Status jadi Penyidikan, Ini Keterangan Kajari Rejang Lebong

Selasa 30 Jul 2024 - 21:39 WIB
Reporter : Arie Saputra Wijaya
Editor : Riky Dwiputra

KORANRB.ID - Meski hingga saat ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong belum mau membeberkan perihal Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mana saja yang saat ini tengah dilidik.

Namun Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rejang Lebong, Fransesco Tarigan, SH, MH menegaskan pihaknya tidak main-main dalam memproses hukum setiap dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) di wilayah tersebut.

Ia bahkan menegaskan bahwa dalam tahap penyelidikan ini pihaknya bekerja sesuai dengan fakta-fakta yang ada sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Saat ini tim penyidik pidana khusus (pidsus) masih bekerja keras melakukan penyelidikan terhadap 4 OPD yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong.

BACA JUGA:Jaksa Akui Ada 2 Laporan Masyarakat Soal PT ABS, Penjelasan Kejari Bengkulu Selatan

BACA JUGA:Pemkab Bengkulu Tengah Upayakan Tambah Kuota Penerimaan CASN, 280 PPPK Tenaga Kesehatan

"Kami bekerja berdasarkan fakta. Jika nantinya dalam penyelidikan ini kami menemukan fakta-fakta baru yang memberatkan, maka akan segera kami naikkan status perkaranya menjadi penyidikan dan menetapkan oknum yang bertanggungjawab atas perkara ini sebagai tersangka," tegas Fransesco.

Diterangkan Fransesco, sebelum melakukan penyelidikan atas dugaan tipikor di 4 OPD tersebut, pihaknya sudah lebih dulu melakukan pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dengan memanggil sejumlah saksi untuk diklarifikasi.

Setelah melakukan analisa atas hasil puldata dan pulbaket tersebut, barulah pihaknya berani menyimpulkan dugaan tersebut untuk lebih didalami di tahapan penyelidikan.

"Saat ini kita biarkan dulu tim penyidik kita bekerja. Ketika nantinya penyelidikan ini melahirkan sebuah kesimpulan, barulah bisa kita proses ke tahap selanjutnya dan kita ekspose kepada publik," beber Fransesco.

BACA JUGA:Tekan Angka Kriminalitas, Polres Bengkulu Tengah Buka Layanan Lapor Pak Kapolres

BACA JUGA:Anggota DPRD Terpilih Sudah Serahkan LHKPN Termasuk 2 Caleg yang Masih Bersengketa

Lebih lanjut Fransesco menambahkan, dilidiknya dugaan tipikor dari keempat OPD di lingkungan Pemkab Rejang Lebong berdasarkan laporan yang masuk kepada pihaknya.

Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan melakukan pengumpulan data pada objek laporan dan keterangan dari sejumlah saksi.

Ia tidak menampik bahwa dugaan perkara yang dilidik saat ini terkait dengan pekerjaan pembangunan yang ada di Kabupaten Rejang Lebong.

"Untuk lebih lanjutnya nanti ketika sudah ada perkembangan atas perkara-perkara yang saat ini sedang kita tangani. Yang jelas saat ini kita juga masih melakukan pengembangan lebih lanjut terkait perkara tipikor pembangunan rumah aren tahun anggaran 2021 yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp300 juta," beber Fransisco.

Kategori :