Perkara 4 OPD Bisa Naik Status jadi Penyidikan, Ini Keterangan Kajari Rejang Lebong

Selasa 30 Jul 2024 - 21:39 WIB
Reporter : Arie Saputra Wijaya
Editor : Riky Dwiputra

BACA JUGA:7 Jenis Usaha dari Acara Pernikahan, Bisa Dimulai dari Langkah Kecil

BACA JUGA:Terbongkar! Cerita Penculikan Siswa SMP Bengkulu Tengah, Ternyata Hanya Karangan Saja, Ini Motifnya

Terkait perkara dugaan tipikor pembangunan rumah aren tersebut, Fransesco membeberkan hingga saat ini penyidik unit pidsus masih melakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Ini lantaran dari hasil penyidikan lanjutan diketahui bahwa pekerjaan tersebut benar dilaksanakan namun tanpa memiliki perencanaan yang jelas.

Meski telah menetapkan 3 orang tersangka, yakni AA selaku penyedia, DE selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang juga merupakan ASN di salah satu OPD di lingkungan Pemkab Rejang Lebong, dan terakhir adalah EW selaku konsultan pengawas.

BACA JUGA:Wow! Buat Pemanjat Tebing Gigit Jari, Berikut 6 Fakta Unik Kambing Gunung, Ahli Panjat Tebing

BACA JUGA:Pilkada Bengkulu Utara Berpotensi Lawan Kotak Kosong, Bawaslu: Rawan Keterlibatan PNS

Namun perkara ini masih belum bisa dikatakan tuntas lantaran penyidik pidsus Kejari Rejang Lebong masih akan memastikan angka riil kerugian negara yang diakibatkan dari praktik tersebut.

Fransesco mengungkapkan, dari hasil penyidikan yang dilakukan pihaknya memang ditemukan kerugian keuangan negara mencapai Rp300 juta dari total pagu anggaran Rp1,3 milir.

Kerugian negara ini ditemukan berdasarkan temuan di lapangan oleh pihaknya, dimana ada pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi dan diluar dokumen perencanaan. 

“Ditambah lagi dengan ada beberapa pekerjaan yang kita sinyalir fiktif, karena ada di dokumen perencanaan namun tidak muncul saat pengerjaan kegiatan,” ungkap Fransesco.

BACA JUGA:Sering Konsumsi Bawang Merah dapat Sebabkan Bau Badan, Benarkah?

BACA JUGA:Ini Pengakuan Pria Seluma, Pelaku Tabrak Lari Hingga Tewaskan Warga Kepahiang

Meski begitu, Ia menjelaskan pihaknya masih akan mendalami lagi perihal perkara ini dan sudah berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu guna melakukan penghitungan kerugian negara dari pekerjaan pembangunan tersebut.

“Memang saat ini kerugian negara dari hasil penghitungan kita mencapai Rp300 juta, namun kita butuh penghitungan riil dari lembaga yang berwenang dalam hal ini yakni BPKP. Dan dalam perkara tipikor ini, angka kerugian negara riilnya bisa saja bertambah atau berkurang dari penghitungan sementara yang dilakukan penyidik,” bebernya.

Diketahui sebelumnya, ditetapkannya ketiga orang tersebut sebagai tersangka, setelah penyidik seksi pidana khusus (pidsus) Kejari Rejang Lebong melakukan penyidikan lebih lanjut dengan menganalisa alat bukti serta keterangan dari beberapa saksi, termasuk saksi ahli, serta melakukan pengecekan spesifikasi pekerjaan proyek pembangunan rumah aren yang dibiayai oleh Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2021 senilai Rp1,3 miliar tersebut.

Kategori :